
SERAYUNEWS – Pemerintah resmi merevisi aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan baru ini tetap mempertahankan tarif pajak final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha tertentu, namun sekaligus mempertegas kelompok wajib pajak yang tidak lagi berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.
Perubahan kebijakan ini menjadi perhatian banyak pelaku usaha karena selama beberapa tahun terakhir tarif PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu insentif perpajakan yang banyak digunakan oleh UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Kini, pemerintah melakukan penyesuaian agar fasilitas tersebut lebih tepat sasaran dan benar-benar ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM.
Beredarnya informasi mengenai penghapusan tarif pajak UMKM 0,5 persen sempat menimbulkan kebingungan.
Faktanya, pemerintah tidak menghapus tarif tersebut. Yang berubah adalah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas pajak final tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final 0,5 persen masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Di sisi lain, beberapa badan usaha yang sebelumnya dapat menggunakan tarif tersebut kini tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima fasilitas.
Badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) wajib menggunakan mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin penting dalam aturan baru adalah penghapusan batas waktu penggunaan tarif final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan tarif tersebut selama tujuh tahun pajak, sedangkan perseroan perorangan selama empat tahun pajak. Setelah masa itu berakhir, mereka harus beralih ke sistem perpajakan normal.
Melalui aturan terbaru, pembatasan waktu tersebut dihapus. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat dapat terus menggunakan tarif final 0,5 persen selama omzet usahanya tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
Selain membatasi jenis badan usaha, pemerintah juga menegaskan bahwa penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas tidak dapat dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Artinya, meskipun memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, profesi tertentu tetap tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut karena penghasilannya dikategorikan sebagai jasa pekerjaan bebas.
Dalam aturan terbaru, jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas dan menjadi pengecualian dari tarif pajak UMKM 0,5 persen adalah sebagai berikut.
Kelompok ini mencakup berbagai profesi yang memberikan jasa berdasarkan keahlian khusus.
Pemerintah juga memasukkan berbagai profesi di bidang hiburan dan ekonomi kreatif sebagai pekerjaan bebas.
Seluruh profesi atlet dan pelaku olahraga profesional juga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak menggunakan tarif final UMKM.
Kelompok ini mencakup profesi berikut.
Pemerintah menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk memastikan fasilitas pajak UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sementara itu, profesi yang memperoleh penghasilan dari keahlian, jasa profesional, atau pekerjaan bebas menggunakan skema Pajak Penghasilan umum sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan aturan tersebut, pelaku UMKM perorangan tetap memperoleh kemudahan berupa tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu pemanfaatan.
Sebaliknya, sejumlah profesi profesional, pekerja kreatif, influencer, hingga agen dan perantara usaha kini tidak lagi dapat menggunakan fasilitas pajak UMKM meskipun omzet mereka berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Perubahan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menata sistem perpajakan agar lebih adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing wajib pajak.***