
SERAYUNEWS – Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, sebagian masyarakat Muslim mengenal tradisi yang disebut shalat kafarat atau shalat al-bara’ah.
Ibadah ini biasanya dilakukan pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan, setelah pelaksanaan shalat Jumat.
Tujuannya adalah sebagai bentuk ikhtiar untuk menutupi kekurangan dalam ibadah shalat yang mungkin pernah terlewat atau diragukan keabsahannya.
Dalam praktik yang berkembang di sejumlah daerah, shalat kafarat dilakukan dengan jumlah rakaat tertentu yang menyerupai total rakaat shalat fardhu dalam sehari semalam, yaitu 17 rakaat.
Sebagian orang bahkan meyakini bahwa amalan ini dapat mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dalam jangka waktu yang sangat lama.
Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya disepakati oleh para ulama. Dalam kajian fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum pelaksanaan shalat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Shalat Kafarat
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai praktik shalat kafarat ini.
Sebagian ulama menilai bahwa ibadah tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an maupun hadis yang sahih.
Beberapa ulama dari kalangan mazhab Syafi’i bahkan menyatakan bahwa pengkhususan shalat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan tidak memiliki landasan syariat yang kuat.
Menurut pandangan ini, menetapkan bentuk ibadah tertentu tanpa dalil yang jelas dikhawatirkan termasuk dalam kategori ibadah yang tidak disyariatkan.
Sejumlah tokoh fikih klasik juga memberikan kritik terhadap praktik tersebut.
Misalnya, ulama besar Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam salah satu karyanya menjelaskan bahwa tradisi shalat khusus pada Jumat terakhir Ramadhan yang diyakini dapat menghapus seluruh shalat yang pernah ditinggalkan merupakan pandangan yang keliru.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh beberapa ulama lain yang menilai bahwa hadis yang sering dijadikan dasar praktik tersebut tidak memiliki sanad yang kuat sehingga tidak dapat dijadikan hujah dalam penetapan hukum.
Di sisi lain, ada pula ulama yang memandang praktik shalat kafarat masih dapat dilakukan dalam batas tertentu.
Pendapat ini tidak memposisikan shalat tersebut sebagai pengganti langsung seluruh kewajiban shalat yang pernah ditinggalkan.
Sebaliknya, sebagian ulama menilai bahwa shalat kafarat dapat dipahami sebagai bentuk usaha memperbaiki ibadah atau sebagai shalat sunnah tambahan yang diniatkan untuk menutup kekurangan dalam amal seseorang.
Dalam beberapa penjelasan fikih disebutkan bahwa seseorang boleh mengqadha shalat yang diragukan pernah ditinggalkan.
Apabila ternyata memang ada kewajiban yang belum ditunaikan, maka shalat tersebut dapat dihitung sebagai qadha.
Namun jika ternyata tidak ada kewajiban yang tertinggal, maka ibadah tersebut tetap bernilai sebagai shalat sunnah.
Pandangan ini muncul dari prinsip kehati-hatian dalam beribadah. Sebab dalam praktiknya, tidak semua orang yakin bahwa seluruh shalat yang pernah dilakukan benar-benar sempurna dan bebas dari kekurangan.
Tata Cara Shalat Kafarat yang Dikenal di Masyarakat
Dalam praktik yang berkembang di masyarakat, shalat kafarat biasanya dilaksanakan setelah shalat Jumat pada pekan terakhir Ramadhan. Beberapa orang melaksanakannya dua rakaat seperti shalat sunnah biasa.
Pelaksanaannya diawali dengan niat di dalam hati untuk melakukan shalat sunnah sebagai bentuk permohonan ampun atas kemungkinan meninggalkan shalat wajib di masa lalu.
Setelah takbiratul ihram, rangkaian gerakan shalat dilakukan seperti shalat pada umumnya, mulai dari membaca Al-Fatihah, surat pendek, rukuk, i’tidal, hingga sujud.
Pada rakaat pertama biasanya dibaca surat Al-Kafirun setelah Al-Fatihah, sedangkan pada rakaat kedua dibaca surat Al-Ikhlas.
Setelah menyelesaikan tasyahud akhir, shalat ditutup dengan salam ke kanan dan kiri.
Setelah shalat selesai, umat Islam dianjurkan memperbanyak doa, istigfar, dan zikir sebagai bentuk permohonan ampun kepada Allah SWT.
Hikmah Melaksanakan Shalat Kafarat
Bagi sebagian umat Islam, shalat kafarat dipandang sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran spiritual menjelang berakhirnya Ramadhan.
Momen ini sering dimanfaatkan untuk melakukan introspeksi diri terhadap kualitas ibadah selama setahun terakhir.
Selain itu, akhir Ramadhan memang dikenal sebagai waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, memperbanyak istigfar, serta memohon ampun atas kesalahan yang pernah dilakukan.
Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa kewajiban utama bagi seseorang yang meninggalkan shalat adalah menggantinya secara langsung atau melakukan qadha satu per satu sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Tidak ada amalan tunggal yang dapat secara otomatis menggantikan seluruh shalat yang pernah terlewat.
Demikian informasi tentang tata cara shalat kafarat Jumat terakhir Ramadan.***
Tag: shalat kafarat, jumat terakhir ramadhan, hukum shalat dalam islam








