Purbalingga, serayunews.com
Polisi telah mengamankan si pencuri, pria berinisial SD (24) warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga tersebut di Polres Purbalingga. Dia jadi tersangka kasus pencurian. Tiga kali pekerja proyek itu beraksi di tempat bekerja.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, SD saat itu sedang bekerja di kompleks pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
“Dia melakukan pencurian sampai tiga kali, di kawasan tempat dia kerja,” katanya, Kamis (30/03/2023).
Baca juga: [insert page=’tarik-minat-investor-pemkab-gaungkan-purbalingga-kota-industri’ display=’link’ inline]
Satreskrim Polres Purbalingga, telah mengungkap kasus pencurian berlanjut yang terjadi di lokasi pembangunan Kampus 2 UIN Saizu di Karangsentul, Purbalingga setelah adanya laporan.
Tersangka mengambil barang milik korban saat kondisi sepi dan barang ditinggal pemiliknya. Seperti tersangka mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya. Kemudian tersangka menjual telepon genggam tersebut.
Korban pencurian yaitu Rahmat Hidayat (27) warga Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Selanjutnya Sutrisno (28) warga Desa Bongkot, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo dan Ahmad Sukron (19) warga Desa Sokokidul, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Baca juga: [insert page=’tiwi-paparkan-6-prioritas-pembangunan-di-purbalingga-tahun-2024-ini-rinciannya’ display=’link’ inline]
“Korban adalah teman kerja tersangka. Tersangka melakukan pencurian di lokasi tersebut pada 17 Februari 2023, 26 Februari 2023 dan 8 Maret 2023,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim, Ipda Setyan.
Kasus pencurian ini terbongkar, saat pelaku akan menjual barang hasil curiannya. Polisi mengamakan dan menginterogasi pelaku. Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit rokok elektrik, satu tas ransel warna hitam, satu tas warna merah, satu tas selempang warna abu-abu. Selain itu, kwitansi pembelian dan dusbook handphone milik korban.
“Saat interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi proyek pembangunan kampus tersebut,” kata AKP Suyanto.
Baca juga: [insert page=’koni-purbalingga-pantau-latihan-atlet-menuju-porpov-tahun-2023′ display=’link’ inline]
Tersangka mengaku, melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Tersangka juga mengaku memiliki banyak utang, sedangkan pencaian gaji bekerja di proyek tiap dua pekan sekali.
“Butuh uang untuk keperluan sehari-hari, sama bayar utang,” ujar SD.
Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka kena pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.