Purbalingga, serayunews.com
Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto menyampaikan, razia dilakukan bersama unsur TNI dan Polri, serta didampingi Dinas Kesehatan dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata. Kegiatan berdasar dari instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021.
“Kegiatan seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditutup sementara,” kata Suroto, Jumat (22/10/2021) malam.
Informasi di masyarakat bahwa selama masa PPKM, sejumlah tempat karaoke tetap nekat beroperasi. Tiga lokasi yang disambangi, yakni New Energi, Warjo, dan New Green. Dua di antaranya terbukti nyata ditemukan banyak pengunjung. Sedangkan New Energi, saat didatangi dalam kondisi sepi.
“Kita temukan memang ada yang buka, maka kita berikan teguran lisan, sekaligus menutup operasional pada malam ini,” kata Suroto.
Pantauan di lapangan, petugas bertidak tegas dalam melakukan penertiban. Para pengunjung yang masih menunggu, langsung diminta pulang. Pengelola hanya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Selanjutnya untuk hari berikutnya untuk tidak membuka operasional.
“Sesuai Perbup nomor 43 tahun 2021, nanti berjenjang. Teguran lisan, teguran tertulis, kemudian penutupan paksa. Kita hormati malam hari ini, teguran lisan. Kita baru pertama kali di sini, setelah beberapa waktu lalu tutup,” katanya.
Petugas juga menggeledah bar tempat karaoke tersebut. Ditemukan puluhan botol minuman beralkohol. Karena tidak mengantongi izin penjualan, maka miras tersebut disita.
“Sesuai perda Purbalingga, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin, dilarang untuk memperdagangkan miras dalam skala berapa pun,” katanya.