SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan sejumlah temuan, selama proses rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024. Hasil pengawasan melekat Bawaslu terhadap tahapan rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, terungkap kekeliruan pencatatan dalam berita acara.
“Hampir di setiap kecamatan terdapat kekeliruan pencatatan administrasi,” kata Komisioner Bawaslu, Rani Zuhriyah, Rabu (28/02/2024).
Beberapa kesalahan yang menjadi sorotan, terkait administrasi dalam pencatatan daftar pemilih. Ketidaksesuaian antara pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus serta komposisi laki laki dan perempuannya. Hal itu karena human error.
“Beberapa temuan keliru administrasi mencakup masalah pencatatan DPT, DPTB DPK yang tidak selaras dengan daftar hadir. Jumlah surat suara sah dan tidak sah, data disabilitas yang tidak sesuai. Penjumlahan pengguna hak pilih laki laki dan perempuan belum singkron. Ini adalah temuan yang cukup sering muncul di beberapa kecamatan,” katanya.
Perubahan perolehan suara juga terdapat di beberapa partai. Hal itu mayoritas karena human error dan error system. Misalnya sirekap tidak dapat membaca hasil sehingga ada perolehan suara partai satu TPS yang belum masuk input rekapitulasi. Misalnya seperti di Kecamatan Kedungbanteng. Atau bahkan perolehan suara caleg yang bergeser satu baris seperti di Kecamatan Sumpiuh dan Lumbir.
Bawaslu menduga bahwa penyebab keliru administrasi tersebut dapat disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, kesalahan manusia atau human error yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama proses pencatatan. Kedua, rekapitulasi yang tidak valid, yang mungkin disebabkan oleh kesalahan pembacaan data atau foto plano.
Meskipun demikian, Bawaslu dan KPU telah bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah-langkah pencegahan juga sudah ditempuh melalui rapat koordinasi satu hari sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung.
Selain itu langkah penyelesaian juga telah diambil sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Proses penyelesaian tersebut juga disaksikan oleh para saksi dari partai politik yang terlibat dalam lemilu.
Rani Zuhriyah menekankan bahwa meskipun ada temuan keliru administrasi, pemilu secara keseluruhan di Kabupaten Banyumas berjalan dengan baik, kondusif, dan tanpa keributan. Hal ini terbukti dengan tidak adanya permasalahan serius seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU). Situasi tetap kondusif hingga akhir pemungutan suara ditingkat desa dan Tempat Pemungutan Suara (TPS)