Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, awal mula kasus ini terungkap, atas beredarnya informasi terkait dengan kelangkaan BBM solar subsidi di wilayah Jawa Tengah.
Menurut Kapolres, saat personel Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Cilacap melalukan penyelidikan, berhasil mengamankan sebuah truk yang diduga melakukan penyelewengan BBM solar bersubsidi, saat melakukan pengisian di SPBU wilayah Jeruklegi Cilacap dengan truk yang telah di modifikasi.
“Kendaraan ada kempunya (tempat penyimpanan) di atas truk, seolah-olah mengambil di SPBU dengan normal, tapi kendaraan sudah dimodifikasi,” ujar AKBP Eko Widiantoro dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Adapun aksi itu terungkap pada Rabu (13/4/2022), pada saat itu petugas berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut solar subsidi sebanyak 1000 liter. Setelah dilakukan pengembangan, kembali ditemukan sebuah gudang yang berisi 40 kempu untuk menimbun solar subsidi tersebut.
“Total semua BB yang kita amankan, baik di kendaraan maupun di gudang ada 3200 liter solar subsidi, serta amankan dua orang yaitu sopir truk dan penjaga gudang yang saat itu ada di TKP,” ujarnya.
Adapun kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni A (37) dan RM (37), keduanya beralamat di Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini, tersangka juga mengambil keuntungan dari pembelian solar subsidi dengan harga sekitar Rp5.150 kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp6000. Bahkan dari keterangan para pelaku, solar subsidi tersebut diedarkan hingga Semarang dan diangkut menggunakan tangki. Aksi ini sudah berlangsung sekitar lima bulan lamanya.
Untuk itu, Polres Cilacap bersama dengan Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui alur distribusinya. Serta melakukan penyidikan lebih lanjut siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU nanti kita dalami lagi. Pemiliknya (owner) masih kita kembangkan, namun untuk pemilik truk dan lokasi gudang yang disewa, pemiliknya ada di dalam Lapas sedang menjalani hukuman,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka menyebutkan, bahwa dalam waktu sehari, ia bisa mengisis BBM solar bersubsidi hingga 5 kali, dengan cara pindah-pindah SPBU.
“Beli secara normal Rp300 ribu kemudian kita naikkan ke atas, setelah selesai kita pindah lagi, cara memindahkan dengan tombol yang ada di kabin untuk memompa dari tangki ke atas (kempu penyimpanan). Sehari ada 4-5 SPBU, kemudian saya taruh di gudang,” ujar salah satu tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.