SERAYUNEWS– Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara, menangkap seorang laki-laki berinisial YH (38) warga Kelurahan Ampelsari Banjarnegara. Polisi menangkapnya, atas kasus dugaan penguasaan dan pemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Resarkoba, AKP Damar Iskandar, SH mengatakan, tersangka tertangkap pada (23/2/2024) sekira pukul 21.00 Wib di area taman terbuka hijau Kelurahan Semampir.
“Awalnya kami mendapatkan informasi, bahwa di area tersebut sering jadi lokasi transaksi narkoba. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (15/3/2024).
Pada saat penyelididikan, petugas melihat seseorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan terlihat tergesa-gesa.
“Setelah mengetahui hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan pengecekan terhadap tersangka,” ujar dia.
Pada saat pengecekan, ada barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih jenis sabu berat bruto 0,4 gram.
Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 potong sedotan plastik warna hitam, 1 unit telepon seluler.
“Berdasarkan pemerikasaan, narkotika jenis sabu tersebut untuk pemakaian sendiri,” katanya.
Atas perkara tersebut, lanjut dia, tersangka kena jerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.