
SERAYUNEWS – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2026 yang digelar Polresta Banyumas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial B (55), warga Kecamatan Purwokerto Timur, diamankan saat diduga tengah menerima pasangan angka togel jenis Hongkong di kawasan Pasar Wage, Minggu (1/3/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah toko perhiasan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Purwokerto Lor. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Maret 2026.
“Dalam penindakan tersebut, petugas mendapati tersangka sedang menerima dan mencatat pasangan angka togel,” katanya.
Tersangka diketahui juga merupakan salah satu target dalam Operasi Pekat Candi 2026. Saat diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp310.000, alat tulis, serta potongan kertas bekas bungkus rokok yang berisi pasangan nomor togel Hongkong.
Seorang saksi di lokasi, W (65), mengaku sempat melihat aktivitas transaksi tersebut sebelum polisi datang.
“Memang terlihat ada aktivitas mencatat nomor, tidak lama kemudian polisi datang,” ujarnya.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait praktik perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan aktif melaporkan jika menemukan dugaan praktik perjudian di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.