SERAYUNEWS – Sejumlah peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas protes dengan hasil seleksi tersebut. Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan tahapan kegiatan tersebut.
Meski sudah dilakukan pengumuman hasil seleksi, sejumlah peserta dan warga mereka tidak terima. Sebagai bentuk protes mereka membuah surat pernyataan mosi tidak percaya.
Kamis (31/07/2025) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sumbang, dilakukan audiensi tertutup yang dihadiri sejumlah pihak terkait. Mulai dari Kades Karangturi, BPD, Panitia seleksi, peserta, Polsek, Koramil, Camat, Bakesbangpol, hingga Asisten Pemerintahan Pemkab Banyumas.
Ditemui usai Audiensi, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas adalah Drs. Nungky Harry Rachmat, MSi menyampaikan, proses audiensi berjalan lancar. Semua pernyataan yang dinilai janggal, atau tuduhan adanya kecurangan telah dipaparkan dan dijelaskan.
“Hari ini, pak camat mengundang rapat semua yang terlibat dalam konteks kepanitiaan, baik dari pihak P3D Desa Karangturi, Tim Fasilitasi Kecamatan, Kades Karangturi, dan pak camat mengundang kami, saya, kepala Dinsospermasdes, dan Kepala Bakesbang, untuk ikut hadir, memberikan respons atau jawaban atau tanggapan, apa yang dikeluhkan oleh peserta,” katanya.
Pada acara tersebut, pihak kecamatan sebenarnya mengundang semua peserta yang mengikuti seleksi P3D, yakni berjumlah 20 orang. Tetapi pada pertemuan itu hanya ada 3 orang peserta yang hadir, 2 peserta yang lolos seleksi dan 1 peserta yang gagal lolos.
“Dari 20 peserta yang sudah diundang pada pukul 16.00 WIB sore ternyata hanya hadir 3, dua orang yang dinyatakan lolos, dan 1 yang tidak lolos. Kan yang melaporkan mengatasnamakan 18 orang, meski ada 3 yang tidak menandatangani moso, tetap kita harus berikan tanggapan,” katanya.
Pada pertemuan tersebut, telah ditelaah dan direspon tujuh poin, terkait dugaan kecurangan proses P3D, yang diajukan oleh para pelapor. Di antaranya adalah dugaan bocornya soal saat pelaksanaan, tidak adanya pemberitahuan penandatanganan berita acara pelaksanaan ujian, adanya nilai yang timpang (antara yang lolos dan yang tidak lolos), tidak adanya kepercayaan dari peserta atas jawaban dari panitia seleksi P3D.
“Sehingga sore ini kita telah memberikan tanggapan atas pertanyaan pertanyaan yg ada di dalam surat mosi. Setelah kita kaji dengan teman-teman dan hasilnya kita sampaikan, memang tidak cukup memenuhi bukti, bahwa terjadi permasalah yang dimaksud oleh para pemohon,” katanya.
Meski demikian, lanjut Nungky, bukan berati perihal ini sudah final. Pemerintah sesuai dengan Perda yang ada, tetap memberikan ruang untuk peserta mengajukan laporan. Sebab, untuk kali ini masih di tataran pemerintah kecamatan.
“Ini kan masih di level kecamatan. Nah tahapannya, nanti Camat akan menyerahkan hasil seleksi ke Bupati, jika masih ada laporan ke bupati, tentu kita juga akan respons,” katanya.