
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto tidak memiliki kewenangan, untuk melakukan penyidikan terkait penanganan dugaan kasus penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Pengungkapan dan penyidikan pada kasus tersebut, kewenangan ada di kantor OJK Pusat.
Terkait kasus dugaan penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto, kantor OJK Purwokerto membuka posko pengaduan konsumen atau nasabah. Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait, yang selanjutnya dilaporkan ke OJK Pusat.
“Kalau kapasitasnya ya terus meminta siapa yang menjadikan korban silakan mengadu. Dan pastinya kami selalu koordinasi, enggak bisa langsung memeriksa dan main-main,” kata Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari, usai acara Ngobrol Santai OJK Purwokerto Bareng Media, Senin (29/06/2026).
Mengenai perkembangan kasus yang menyeret Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Dina menyampaikan, saat ini masih terus bergerak. Penyidik masih melakukan penelaahan, penelitian dokumen-dokumen, baik pengawasan dari sisi Prudential maupun pengawasan market konten.
“Pastinya ini akan hati-hati, ditelaah dari OJK, karena sedang berjalan juga penelitian secara dokumen baik dari pengawasnya dan juga diteliti juga baik sisi Prudential maupun dari sisi pengawasan market kontennya,” katanya.
Disinggung mengenai tuntutan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang menjadi korban, yakni pembatalan perjanjian kredit, Dina tidak bisa memastikan. Hal tersebut perlu dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas dan prosesnya.
“Nah sekarang saya ini, penelitian dari pengawas juga nanti ya, dari proses kreditnya ini prosesnya benar atau tidak, kan kita harus lihat ya, jadi kalau prosesnya sudah sesuai apakah telah semuanya ya itu nah itu dari pengawas yang tadi sudah memeriksa dari sampel-sampelnya itu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pensiunan korban dugaan penipuan mendatangi Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jumat (26/6/2026).
Sebanyak 127 pensiunan menuntut pembatalan perjanjian kredit bermasalah yang mereka nilai tidak pernah diajukan secara sah.
Dalam aksi damai tersebut, para pensiunan juga meminta pihak bank menghentikan pemotongan dana pensiun bulanan dan memulihkan seluruh hak mereka sebagai nasabah.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi tersebut merupakan upaya para pensiunan untuk mendapatkan keadilan. Sebab hingga kini, mereka masih dibebani cicilan kredit yang nilainya cukup besar.
“Intinya kami menuntut keadilan agar kredit mereka dibatalkan, sehingga mereka bisa kembali normal mendapatkan haknya sebagai pensiunan. Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, kami akan melakukan aksi tidur di sini dan menduduki kantor,” ujar Djoko tegas di halaman Kantor Mandiri Taspen Purwokerto.