SERAYUNEWS-DPRD Purbalingga memanggil bos PT Shinhan beserta jajaran Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker), Rabu (22/5/2024). Hal itu terkait kisruh pembayaran gaji karyawan di perusahaan bulu mata palsu tersebut.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga H. Adi Yuwono mengatakan pihaknya mengundang direktur dan HRD PT Shinhan Creatindo ke Kantor DPRD Purbalingga terkait pengaduan 78 karyawan kepada DPRD Purbalingga. Dalam aduannya, para karyawan menyampaikan terkait keterlambatan gaji yang di alami selama tiga bulan, terhitung sejak bulan Desember, Januari, dan Maret.
“Kami memanggil pihak dari PT Shinhan untuk mengklarifikasi aduan tersebut, karena selain penunggakan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) juga baru di bayarkan separuh,” ungkapnya
Disampaikan, secara umum Perusahan ataupun Pabrik bulu mata ataupun wig di Kabupaten Purbalingga memang banyak yang mengalami penurunan dan kemunduran akibat persaingan global. Namun demikian Pemkab dan DPRD Purbalingga harus menjadi jembatan sehingga hak-hak karyawan dan buruh tidak terabaikan.
“Dalam situasi apapun perusahan harus bertanggungjawab memenuhi hak-hak karyawan karna ini semua sudah di atur didalam undang-undang,” lanjutnya.
Adi Yuwono juga menyampaikan bahwa penurunan dan kemunduran produksi bulu mata palsu yang menjadi ikon Kabupaten Purbalingga ini berdampak pada naiknya angka kemiskinan yang cepat dan PHK terjadi di mana-mana. Tentunya, hal ini merupakan PR bersama seluruh stakeholder terkait untuk mencari solusi agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami berharap masalah ini segera mendapatkan solusi dan kami juga harus merespon aduan masyarakat,” tambahnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihak perusahaan berjanji akan membayar tunggakan gaji secepatnya. “Tadi solusi dari perusahaan akan menjual produk dan aset yang ada untuk menutup tunggakan gaji kepada karyawan,” katanya.
Ketika disinggung apakah Dinnaker bisa memberikan tenggang waktu, Yesu menjawab Dinnaker tidak bisa memberikan tenggang waktu. Dinnaker hanya bisa menganjurkan ke pihak perusahaan agar bisa secepanya membayar tunggakan gaji karyawan. Perwakilan pimpinan PT Shinhan yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menyatakan siap menyelesaikan persoalan 78 karyawan yang belum menerima gaji.