
SERAYUNEWS-Kasus pembegalan dengan senjata tajam telah terjadi pada Januari 2026 lalu di Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kebumen membekuk tiga pelaku begal pada Rabu (25/3/2026) pukul 03.00 WIB.
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, insiden pembegalan terjadi pada 5 Januari 2026 pukul 03.45 WIB. Saat itu, Ellis Annisa Rahmawati dan suaminya dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.
Kemudian saat masuk wilayah Mirit Kabupaten Kebumen, tiga orang yang berboncengan sepeda motor Honda PCX berwarna merah memepet suami istri tersebut. Dua di antaranya terlihat membawa senjata tajam jenis crobek atau cocor bebek. Karena merasa terancam, korban dan suaminya menghentikan kendaraan.
Saat kejadian, pelaku turun dan mengancam korban dengan senjata tajam sambil meminta barang berharga. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah barat.
Setelah kejadian itu korban melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum melapor ke Polsek Mirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Kemudian, penyelidikan pun dilakukan oleh jajaran Polres Kebumen. Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.
“Mereka adalah AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Kamis (26/3/2026).