
SERAYUNEWS– Sosialisasi tentang larangan knalpot brong terus digencarkan. Bahkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga juga melakukannya kepada sejumlah bengkel dan pembuat knalpot dan juga pelajar.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha knalpot tentang aturan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, khususnya terkait knalpot,” kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga Iptu Agung Nugroho, Selasa (9/1/2024).
Dia mengatakan, penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, menurutnya pengguna knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa dikenakan sanksi tilang.
“Kami mengimbau kepada para pembuat dan penjual knalpot untuk tidak memproduksi dan memasarkan knalpot brong untuk kalangan umum. Knalpot tersebut diperbolehkan hanya untuk kepentingan balap maupun kontes. Termasuk kami sosialisasikan kepada pembuat untuk knalpot aftermarket agar pembuatannya disesuaikan dengan aturan pemerintah tentang ambang batas kebisingan,” katanya.
Agung berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Bagi para pembuat knalpot, bengkel maupun masyarakat umum.

Sebelumnya sosialisasi dan Razia tentang larangan penggunaan knalpot brong juga dilaksanakan di SMK Maarif Kecamatan Bobotsari, Senin (8/1/2024). Kegiatan dimulai dengan sosialisasi yang disampaikan Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto kepada ratusan siswa di halaman upacara. Selanjutnya dilakukan pengecekan sepeda motor siswa di area parkir sekolah.
Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan pihaknya menggandeng pihak sekolah melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa. Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir. “Hasil pengecekan ditemukan 16 sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa kepada para pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan langkah pembinaan. Sepeda motor kemudian diamankan ke Polsek Bobotsari. Sedangkan pelanggarnya dilakukan langkah pembinaan.”Kami amankan sepeda motor ke Polsek Bobotsari. Siswa yang melanggar dilakukan langkah pembinaan. Knalpot sepeda motor agar diganti dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terangnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Ma’arif Bobotsari Uriptono, ST. mengatakan pihaknya mendukung upaya sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong yang dilakukan Polsek Bobotsari di sekolah-sekolah. Hal tersebut akan mendukung ketertiban siswa dalam berlalu lintas.
“Kami akan sosialisasikan kembali larangan penggunaan knalpot brong kepada para siswa. Selain itu akan membuat aturan sekolah dan pengawasan ketertiban siswa dalam berlalu lintas,” imbuhnya.