SERAYUNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai usaha optimalisasi penanganan masalah hukum dan aset. Dengan kerjasama tersebut, harapannya Daop 5 Purwokerto bisa mendapatkan bantuan hukum terkait penyelesaian permasalahan aset.
Vice President Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha mengungkapkan bahwa PKS dengan Kejati Jateng tersebut tidak hanya dilakukan oleh Daop 5 Purwokerto saja. Namun, juga dilakukan oleh KAI Daop 5 Yogyakarta, Daop 4 Semarang dan Daop 3 Cirebon. Adapun penandatanganannya dilaksanakan secara serentak di Yogyakarta, Jumat (18/10/2024).
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 5 Purwokerto untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan. Khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini,” ujar dia, Sabtu (19/10/2024).
Gun Gun menambahkan, hal tersebut juga sejalan dengan salah satu prinsip kerja KAI Daop 5 Purwokerto adalah GCG (Good Corporate Governance). Sinergi tersebut juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam upaya mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum.
“Sinergi dan hubungan baik ini diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian khususnya dalam menjaga aset dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia,” kata dia. (san)