SERAYUNEWS– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga. Jembatan itu menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.
Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi, dalam keterangan pers, Selasa (18/7/2023) mengatakan tersangka pembangunan Jembatan Merah berinisial DE. Dia merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan itu.
“Tersangka berasal dari Purbalingga. Ke depannya ada pengembangan kasus tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, DE jadi tersangka setelah pengecekan oleh BPKP. Hasil pengecekan jembatan mangkrak itu terdapat kerugian negara Rp11.017.509.190 dari nilai kontrak DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017 mencapai Rp28.864.301.000. “Ketika muncul kerugian negara maka berlanjut ke penyidikan,” ujarnya.
Dia menerangkan, tersangka membangun jembatan itu tidak sesuai dengan rencana spek dalam penganggaran. Tersangka juga terkena blacklist karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu. “Dia mendapat keuntungan dari mengubah spek itu. Uang itu untuk proyek lain di Jawa Tengah. Tapi proyeknya tidak berjalan sesuai keinginan juga. Meski dia dapat keuntungan proyek tetapi tetap tidak bisa melanjutkan,” tuturnya.
Terkait aliran dana ke ASN, kata dia, hingga saat ini belum ada temuan. Hingga saat ini tersangka dalam keadaan bangkrut.” Usaha-usahanya tidak berjalan. Tersangka juga memiliki utang ke beberapa suplier dalam pekerjaan itu,” jelasnya
Dia menuturkan ke depannya kemungkinan masih ada tersangka lain pada perkara itu. Hingga saat ini telah 45 saksi yang telah diperiksa. Seperti diketahui, jembatan merah dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp28 miliar. Publik di Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang, menghubungkan desa Pepedan di kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan.
Dalam kesempatan terpisah Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunan jembatan merah. “Namun karena masih dalam kasus hukum maka belum bisa direalisasikan,” ujarnya.