SERAYUNEWS– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta masyarakat tak panik dengan adanya rencana polisi mematikan sebanyak 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal. Pasalnya, kepolisian masih membahas formula yang tetap, agar masyarakat yang menanggung kerugian.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191.965 ponsel yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
“Terkait shutdown 191 ribu, masih dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Yang pasti, kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ungkap Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Dia menjelaskan, Polri akan berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak provider ponsel. Pihaknya juga memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan shutdown handphone ilegal tersebut.
“Jadi masyarakat tidak perlu resah. Kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip serayunews.com dari laman Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2023).
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu ponsel yang terdata menggunakan IMEI ilegal. Terkait waktu penonaktifan ponsel yang memiliki IMEI ilegal, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut dia, nantinya pihaknya akan mendirikan posko pengaduan untuk para warga yang memiliki ponsel dengan IMEI ilegal. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepanikan masyarakat.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, tercatat terdapat pengunggahan IMEI ke dalam sistem sebanyak 191.965 data.
“Rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” ungkap Wahyu.