SERAYUNEWS– Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan buka suara perihal pemberitaan calon mahasiswa baru dari SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara. Fitri siswa SMAN 1 Sigaluh mengubur mimpi kuliah di UIN Gus Dur karena tak sanggup bayar uang kuliah tunggal (UKT).
Dalam keterangan resminya,
Humas UIN Gus Dur Pekalongan menyebutkan, saat ini tengah beredar berita mengenai Fitra Faradilla, siswa SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara yang tidak mampu membayar biaya UKT.
Hal itu setelah dia diterima pada Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) di UIN Gus Dur, melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) 2024.
“Terkait pemberitaan tersebut yang berpotensi merugikan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Menanggapi pemberitaan tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,” tulis keterangan resminya di laman resmi UIN Gus Dur, Senin (20/5/2024).
Berikut Beberapa Hal Klarifikasi UIN Gus Dur Pekalongan
1. Setiap calon mahasiswa yang diterima di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan diwajibkan untuk mengisi formulir tentang profil calon mahasiswa baru di link https://profil.uingusdur.ac.id.
Tujuan pengisian formulir tersebut untuk menentukan besaran UKT yang harus dibayarkan mahasiswa yang bersangkutan berdasarkan profil status sosial ekonomi yang diinputnya.
UKT Program Studi PIAUD UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan berkisar dari Grade 1 (Rp400.000) sampai dengan Grade 7 (Rp4.700.000).
2. Bagi calon mahasiswa yang tidak mengisi formulir profil tersebut maka otomatis dimasukkan pada Grade 7.
3. Saudari Fitra Faradilla yang diterima menjadi calon mahasiswa di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan melalui jalur SPAN-PTKIN, TIDAK mengisi formulir profil tersebut, sehingga otomatis dikenakan UKT tertinggi yaitu Rp4.700.000.
4. Surat Permohonan yang dikirimkan SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara terkait permohonan penurunan UKT ditujukan kepada Rektor UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Ini karena yang bersangkutan tidak mengisi formulir profil yang menjadi dasar bagi Rektor untuk menentukan besaran UKT yang harus dibayarkan.
Dengan adanya keterangan resmi tersebut, pihak Humas UIN Gus Dur Pekalongan berupaya memberikan jawaban atas berita dan isu-isu yang tengah beredar.