SERAYUNEWS – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah salah satu alat penting yang digunakan oleh perbankan dan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit seseorang.
Catatan buruk dalam SLIK OJK dapat menghambat pengajuan kredit di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk segera membersihkannya agar tidak menjadi penghalang di kemudian hari.
Artikel ini akan menyajikan cara membersihkan SLIK OJK sekaligus memahami nilai Kolektibilitas atau Kol yang digunakan untuk mengevaluasi status kredit.
Jika terdapat kesalahan dalam laporan SLIK OJK, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan surat klarifikasi ke bank atau lembaga keuangan terkait.
Pastikan semua dokumen pendukung yang relevan disertakan untuk memperkuat klaim Anda.
Memantau catatan kredit secara rutin sangat penting untuk memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian. Anda dapat mengakses laporan SLIK OJK melalui situs resmi OJK atau langsung ke kantor OJK.
Pinjaman macet adalah penyebab utama catatan buruk dalam SLIK OJK. Usahakan untuk segera melunasi semua pinjaman macet, termasuk bunga dan denda, agar status kredit Anda membaik.
Membayar angsuran tepat waktu adalah salah satu cara terbaik untuk menjaga catatan kredit tetap baik. Pastikan tidak ada keterlambatan pembayaran agar nilai Kolektibilitas Anda tidak menurun.
Jika Anda merasa catatan SLIK OJK tidak sesuai atau sudah melunasi kewajiban tetapi data belum diperbarui, ajukan permohonan revisi data ke bank atau lembaga keuangan terkait.
Meskipun proses ini memerlukan waktu, hal ini penting untuk memastikan informasi yang tercatat akurat.
Dilansir dari laman resmi OJK, nilai SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori yang disebut Kolektibilitas atau Kol. Penilaian ini mencerminkan tingkat kelancaran kredit seseorang:
Kredit dengan status Kol 1 dianggap memuaskan karena debitur mampu menyelesaikan semua kewajiban, seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa kendala. Status ini mencerminkan kepercayaan tinggi dari pihak pemberi pinjaman.
Status ini diberikan jika terdapat tunggakan selama 1-2 bulan. Biasanya, keterlambatan pembayaran menjadi penyebab utama, meskipun debitur masih berupaya menyelesaikan kewajibannya.
Status ini menunjukkan adanya tunggakan selama 3-4 bulan. Pada tahap ini, pendekatan yang dilakukan pemberi pinjaman kepada debitur sering kali tidak membuahkan hasil, sehingga risiko kredit meningkat.
Kredit yang tidak lancar dan telah jatuh tempo lebih dari 5-6 bulan masuk ke kategori ini. Debitur belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga kredit dianggap berisiko tinggi.
Kredit macet mencerminkan tunggakan yang melebihi 6 bulan. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengaktifkan kembali kredit, hasilnya tetap nihil. Status ini menjadi indikasi utama bagi pemberi pinjaman untuk menolak pengajuan kredit baru.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan catatan kredit Anda tetap bersih dan peluang pengajuan pinjaman di masa depan tetap terbuka lebar.***