SERAYUNEWS – Koperasi Merah Putih tengah menjadi sorotan publik. Apakah Koperasi Desa Merah Putih bisa untuk pinjaman?
Sejak dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, inisiatif ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia.
Target ambisius pun ditetapkan, yakni membentuk 80.000 koperasi desa baru yang berbasis pada gotong royong dan pemberdayaan lokal.
Lalu, apa sebenarnya Koperasi Desa Merah Putih itu dan apakah koperasi ini juga menyediakan fasilitas pinjaman bagi masyarakat desa?
Dalam implementasinya, terdapat tiga model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu:
1. Pendirian Koperasi Baru
Desa yang belum memiliki koperasi bisa langsung mendirikan koperasi baru melalui musyawarah desa. Proses ini disertai pendampingan dari tenaga ahli koperasi untuk memastikan struktur dan operasionalnya sesuai standar nasional.
2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, model ini memungkinkan koperasi lama bertransformasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih dengan memperluas unit usaha sesuai ketentuan tujuh unit wajib.
3. Revitalisasi Koperasi
Untuk koperasi desa yang sebelumnya vakum atau tidak aktif, program revitalisasi menjadi solusi. Koperasi tersebut diperbaiki dari segi manajemen, layanan usaha, dan diperkuat dengan modal tambahan dari pemerintah.
Model pembentukan ini memberikan fleksibilitas kepada masing-masing desa untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi lokal.
Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga usaha desa yang dibentuk melalui musyawarah desa, dengan pendampingan dari pemerintah. Tujuannya untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa melalui tujuh unit usaha pokok yang wajib dimiliki, yakni:
Dengan adanya beragam unit usaha ini, koperasi diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi di tingkat desa, meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, layanan kesehatan, serta pembiayaan usaha.
Salah satu unit usaha wajib dari Koperasi Desa Merah Putih adalah unit usaha simpan pinjam.
Melalui unit ini, koperasi dapat memberikan layanan pinjaman kepada anggota, baik untuk kebutuhan usaha, pertanian, pendidikan, maupun kebutuhan produktif lainnya.
Prosedur pengajuan pinjaman biasanya diatur secara transparan dengan syarat-syarat yang lebih terjangkau dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
Kehadiran unit simpan pinjam ini menjadi jawaban atas kebutuhan pembiayaan di tingkat desa, tanpa harus mengandalkan pinjaman berbunga tinggi dari rentenir. Selain itu, keuntungan dari unit usaha ini akan kembali ke anggota koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah konkret pemerintah untuk membangun kemandirian ekonomi desa secara nasional.
Tidak hanya menyediakan layanan kebutuhan pokok dan kesehatan, koperasi ini juga membuka peluang besar bagi masyarakat desa untuk mendapatkan pembiayaan usaha melalui unit simpan pinjam.
Dengan beragam model pembentukan, setiap desa di Indonesia dapat berpartisipasi aktif dalam gerakan ini, demi terciptanya desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
Jadi, untuk masyarakat desa yang membutuhkan pinjaman, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi solusi baru yang patut dimanfaatkan.
***