SERAYUNEWS – Debt collector sering kali dihubungkan dengan stigma negatif karena berbagai kasus penagihan yang dianggap melanggar hak-hak debitur.
Namun, usut punya usut, rupanya ada aturan tegas mengenai etika penagihan yang harus dipatuhi oleh debt collector. Etika ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari perlakuan yang tidak manusiawi.
Setiap debt collector wajib menjaga profesionalisme saat menagih utang. Mereka dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan pemegang kartu kredit di depan umum.
Bahkan, melakukan penagihan kepada pihak ketiga seperti anggota keluarga atau rekan kerja juga merupakan pelanggaran etika yang bisa dilaporkan.
Selain itu, debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di alamat yang telah terdaftar, baik itu alamat domisili maupun alamat penagihan resmi pemegang kartu kredit.
Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus menggunakan sarana komunikasi seperti telepon atau pesan teks, sehingga tidak mengganggu kenyamanan debitur.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan etika penagihan debt collector yang wajib diketahui. Apa saja? Simak artikel ini sampai akhir ya.
1. Dilarang Menggunakan Tindakan Ancaman atau Kekerasan
Debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan pemegang kartu kredit.
Semua bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, bertentangan dengan hukum dan etika profesional.
2. Dilarang Menagih kepada Pihak Ketiga
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pemegang kartu kredit yang bersangkutan. Melibatkan pihak ketiga, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja, adalah pelanggaran yang dapat dilaporkan.
3. Penagihan di Alamat yang Tepat
Debt collector hanya diperbolehkan menagih di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit, sesuai dengan data yang terdaftar. Penagihan di luar lokasi tersebut melanggar aturan yang berlaku.
4. Penagihan Tidak Boleh Terus-Menerus
Penagihan melalui sarana komunikasi, seperti telepon, SMS, atau email, tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu kenyamanan pemegang kartu kredit.
5. Dilarang Menggunakan Tekanan Fisik atau Verbal
Semua bentuk tekanan, baik fisik maupun verbal, dalam proses penagihan adalah tindakan yang dilarang. Debt collector harus menjaga sikap profesional dan menghormati hak pemegang kartu kredit.
Jika Anda merasa menjadi korban pelanggaran etika penagihan oleh debt collector, Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut dokumen yang diperlukan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sertakan fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai identitas resmi pelapor.
2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan
Lampirkan foto bagian depan kartu kredit Anda. Pastikan untuk menyamarkan nomor kartu jika diperlukan untuk alasan keamanan.
3. Bukti Pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit
Jika Anda sudah mengajukan pengaduan kepada penerbit kartu kredit namun belum mendapat solusi, lampirkan bukti pengaduan tersebut (email, surat, atau dokumen terkait).
4. Bukti Pelanggaran Etika
Siapkan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector, seperti:
– Foto
– Transkrip percakapan
– Rekaman percakapan
– SMS atau bukti komunikasi lainnya
5. Kronologis Kejadian
Tuliskan kronologi kejadian secara detail, termasuk tanggal dan waktu setiap peristiwa yang terjadi. Pastikan semua informasi disampaikan dengan jelas dan terperinci.
6. Alamat Domisili
Informasikan alamat domisili Anda untuk mempermudah proses pengaduan.
Etika penagihan oleh debt collector bertujuan untuk melindungi hak-hak pemegang kartu kredit dari perlakuan yang tidak adil.
Jika Anda mengalami pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan.
Nah, dengan memahami hak dan prosedur ini, Anda dapat menjaga kenyamanan dan keamanan dalam menghadapi proses penagihan. Semoga bermanfaat untuk Anda.