SERAYUNEWS– Jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan oleh terduga pelaku gangster di wilayah Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara. Dalam rekonstruksi terkuak, bahwa korban dan pelaku merupakan satu geng.
Adapun rekonstruksi digelar di halaman Polresta Cilacap mengahadirkan empat orang tersangka yang masih di bawah umur. Dalam rekonstruksi itu, mereka memperagakan enam adegan yang diawali dengan saling serang menggunakan senjata tajam.
“Berawal dari ejekan antar dua kelompok geng yang bernama Tim Gukguk dan Sukarno, sebelumnya ejekan melalui DM IG,” ujar Ipda Esa Hendra Himawan, Kanit PPA Satreskrim Polresta Cilacap, Selasa (27/6/2023).
Esa menyampaikan, karena merasa ditantang, Tim Gukguk mengumpulkan massa yang berasal dari berbagai kelompok anak-anak. Ketika bertemu dengan Tim Sukarno, terjadi tawuran di Jalan Tentara Pelajar Cilacap.
“Saat itu tidak mengenai kubu masing-masing, mereka hanya semacam bikin konten yang mengenai antara sajam (senjata tajam) dan sajam, namun karena kekuatan Tim Gukguk lebih sedikit sehingga dipukul mundur,” ujarnya.
Esa menambahkan, aksi pengeroyokan oleh empat tersangka yakni AJP, WU, RNP, MFS kepada RA warga Tegalreja Cilacap yang tak lain adalah satu kelompok dari gangster tersebut. Para pelaku nekat menghabisi korban karena tepojok melawan korban yang sama sama memakai senjata tajam.
“Saat kocar kacir RA (korban) menyerang mereka yang sebenarnya itu sama sama lari, karena merasa diserang, ke empat tersangka ini memukul (sabetan sajam) mengenai badannya, saat korban tewas di tepi jalan mayatnya dibuang ke kebun oleh para tersangka,” ujarnya.
Keempat tersangka masih di bawah umur, bahkan satu di antaranya masih berumur 13 tahun. Meski demikian, kasus pengeroyokan dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia tetap di proses secara hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.