
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Misteri kematian seorang pemilik bengkel di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, akhirnya mulai terungkap.
Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan istri korban sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Korban berinisial EMS (67) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Jalan Masjid Baru sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya yang memunculkan kecurigaan warga.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa ada kejanggalan atas kematian korban.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri berinisial IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolresta, Senin (29/6/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa tersangka ikut merencanakan sekaligus terlibat dalam aksi menghilangkan nyawa suaminya.
Menurut penyidik, motif sementara diduga berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pria lain.
Adapun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut masih diproses dalam berkas terpisah.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya,” ujarnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang warga memberitahu pelapor bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar.
Saat dilakukan pengecekan, korban berada dalam posisi terlentang di atas tempat tidur dengan luka lebam di kepala serta pendarahan di telinga.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk keterangan tersangka yang dinilai tidak konsisten mengenai hilangnya sepeda motor korban.
Saat dilakukan pengecekan, garasi rumah justru dalam keadaan terkunci sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa untuk mengaburkan peristiwa sebenarnya.
“Dari situ, warga bersama perangkat setempat sepakat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kami kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, telepon genggam milik tersangka, hingga sejumlah dokumen pribadi.
Sementara itu, sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan.
Kapolresta Banyumas menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menunggu hasil autopsi untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan kami laporkan secara berjenjang,” ujarnya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pemilik bengkel di Arcawinangun ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polresta Banyumas guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan motif di balik peristiwa tersebut.