SERAYUNEWS– Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janji untuk menuntaskan perkara pungutan pembohong (pungli) di Rumah Tahanan Cabang KPK. Praktik culas meminta duit ke para tahanan itu sudah berlangsung sejak tahun 2016. Namun, KPK melihat potensi pemerasan secara terstuktur pada akhir tahun 2018.
Pemerasan para penjaga kepada para tahanan itu berlangsung secara terstruktur, melibatkan sipir hingga koordinator rutan. Oknum mengirim uang yang sudah terkumpul itu ke luar rekening mereka yang terlibat. Kasus ini membuat praktik lancung ini sangat terkoordinasi.
Pada Jumat (15/3/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka tersebut di antaranya adalah Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
“Modus HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak,” kata Asep.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta. Kemudian, mereka menyetor secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
Besaran uang untuk para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya, per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password. Di antaranya, banjir bermakna info sidak. Kemudian, kandang burung, pakan jagung bermakna transaksi uang, dan botol bermakna ponsel dan uang tunai.
Para tersangka itu ternyata mengancam para tahanan yang terlambat menyetorkan uang.
“Para tahanan yang terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya tahanan dikunci dari luar,. Jadi pintunya, karena ini sel tahanan untuk tempat tidurnya, kemudian dikuncinya dari luar, sehingga tidak bebas bergerak dari luar,” jelas Asep.
Lebih lanjut, para tahanan yang telat membayar setoran akan mendapat jatah jaga piket kebersihan lebih banyak. Padahal, kewajiban membersihkan rutan menjadi tanggung jawab setiap tahanan.
“Kemudian mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak. kebersihan di rutan juga salah satunya adalah menjadi tanggung jawab dari para penghuni rutan tersebut,” kata Asep.
“Nah, itu untuk memberikan tekanan supaya mereka lancar terkait dengan pungutannya. Seperti itu,” tambahnya.
Para tersangka kemudian memberikan layanan, termasuk menggunakan handphone (HP) dari dalam sel. Dia mengungkapkan, para tersangka itu meminjamkan HP hingga menyewakan powerbank.
“Jadi, rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone kemudian juga powerbank. Itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terkena jerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas kejadian ini, pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pungli di rutan sendiri.
“Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pernyataan itu ada dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).*** (O Gozali)