SERAYUNEWS – Seorang pria lanjut usia berinisial AK (64) harus berurusan dengan hukum, setelah terlibat dalam praktik perjudian togel di wilayah Purwokerto Selatan.
Penangkapan oleh jajaran Satreskrim Polresta Banyumas, usai menerima laporan dari masyarakat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada, Rabu sore (25/6/2025).
“Sekira pukul 17.00 WIB kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel,” ujarnya.
Menanggapi laporan itu, tim segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mendapati pelaku sedang beraktivitas di teras sebuah rumah kosong di Kelurahan Karangpucung RT 01 RW 03, Kecamatan Purwokerto Selatan.
“AK warga Purwokerto Selatan ini tertangkap tangan sedang menerima pemasangan togel jenis hongkong,” jelas Kompol Andryansyah.
Saat penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting yang menguatkan dugaan praktik judi tersebut. Di antaranya:
Kini pelaku ada di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AK kena jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.