
SERAYUNEWS – Fakta baru terus bermunculan dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Dika alias N.
Dalam perkembangan terbaru, empat karyawan Kedai Tuas milik Dika mengaku ikut terseret dalam pusaran perkara yang merugikan 114 nasabah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp24 miliar.
Merasa menjadi korban manipulasi dan khawatir dikaitkan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, keempat karyawan tersebut didampingi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk melapor ke Polresta Banyumas pada Kamis (11/6/2026) malam.
Keempat karyawan itu adalah Dini Herdiani (28), Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), Tegar Ribowo (22), dan Imam Wahyudi (31).
Kuasa hukum para pekerja, Advokat Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa kliennya mengaku tidak mengetahui secara utuh dugaan praktik penipuan yang dilakukan Dika.
Menurut Djoko, para pekerja hanya menjalankan perintah atasan tanpa memahami tujuan maupun konsekuensi hukum dari tindakan yang diminta.
“Para karyawan ini merasa tertekan dan ketakutan karena khawatir dianggap terlibat dalam perkara pidana. Karena itu mereka memilih datang dan memberikan keterangan kepada kepolisian sebagai bentuk iktikad baik,” ujar Djoko.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Dini Herdiani mengaku pernah diminta mengenakan hijab dan berpura-pura menjadi kerabat salah satu korban berinisial Siti Umayah.
Dalam kesempatan tersebut, ponsel milik Dini disebut digunakan untuk mengakses layanan mobile banking milik korban.
Djoko menyebut, dari hasil penelusuran sementara, terdapat transaksi yang diduga berkaitan dengan pencairan dana kredit korban hingga mencapai Rp200 juta.
Namun demikian, seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik Polresta Banyumas.
Selain itu, rekening milik Imam Wahyudi dan Dyah Wintang Rizkiandhiny juga diduga digunakan sebagai rekening penampungan sementara sebelum dana berpindah ke rekening lain.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, rekening Imam diduga menerima aliran dana sekitar Rp150 juta, sedangkan rekening Wintang sekitar Rp100 juta.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kedua pemilik rekening mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan penggunaan dana tersebut.
Sementara itu, Tegar Ribowo mengaku kerap diminta menjadi sopir pribadi yang mengantar Dika saat melakukan aktivitas di luar kota maupun bertemu sejumlah pihak.
Tegar menyatakan dirinya tidak mengetahui aktivitas maupun transaksi yang dilakukan Dika selama perjalanan tersebut.
“Kami itu tidak tahu apa-apa, kami juga tidak dijanjikan fee atau apapun,” ungkap Dini.
Dalam kesempatan yang sama, Djoko Susanto juga menyinggung adanya dugaan upaya memengaruhi keterangan para pekerja.
Menurutnya, terdapat seseorang berinisial LK yang diduga memberikan arahan tertentu kepada para karyawan terkait keterangan yang akan disampaikan.
“Ada briefing agar mereka tidak mengatakan yang sebenarnya. Ini berpotensi mengarah pada obstruction of justice (menghalangi proses hukum),” kata Djoko.
Pernyataan tersebut masih berupa klaim dari pihak kuasa hukum dan belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.
Di tengah penyelidikan kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi para nasabah pensiunan, muncul pula kesaksian mengenai gaya hidup Dika sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan para karyawan, Dika pernah menunjukkan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dengan nilai total sekitar Rp50 juta saat perjalanan wisata ke Bogor pada Februari 2026.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Hingga kini, Polresta Banyumas masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Dika alias N.
Selain menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait perkara tersebut, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memverifikasi berbagai keterangan yang disampaikan para saksi.
Publik kini menanti hasil penyidikan lanjutan, termasuk kepastian status hukum pihak-pihak yang selama ini mengaku hanya menjalankan perintah dan menjadi korban manipulasi dalam kasus yang telah merugikan ratusan nasabah tersebut.