
SERAYUNEWS – Misteri pembunuhan dua perempuan di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas akhirnya mulai terkuak.
Polisi mengungkap motif di balik aksi keji yang dilakukan seorang pria berinisial A alias D (24), yang diduga membunuh nenek kandungnya sendiri serta seorang perempuan yang merupakan selingkuhannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan pembunuhan demi menguasai uang, telepon genggam, dan sejumlah barang berharga milik kedua korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan oleh penyidik.
“Sudah kita proses dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A alias D (24) yang membunuh neneknya berinisial K (81) dan wanita selingkuhannya berinisial A (18),” kata Ardi, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Ardi, pembunuhan pertama terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban di Desa Patikraja.
Penyidik mengungkap bahwa pelaku datang ke rumah neneknya dengan tujuan meminta uang. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Bahkan, korban disebut sempat menyinggung persoalan utang yang dimiliki pelaku.
“Motifnya ekonomi. Dia ingin menguasai barang dan uang milik neneknya. Karena datang minta uang tidak diberi, neneknya malah mengungkit utangnya,” ujarnya.
Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan palu hingga terjatuh. Setelah itu, korban dicekik menggunakan tali rafia sampai meninggal dunia.
“Korban dipukul menggunakan palu pada bagian leher, kemudian dicekik menggunakan tali rafia sampai meninggal,” katanya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku membersihkan bercak darah di lokasi kejadian. Ia kemudian mengambil uang dan telepon genggam milik korban.
Setelah membunuh neneknya, pelaku menghubungi seorang perempuan berinisial A (18) yang diketahui merupakan selingkuhannya.
Keduanya sempat bertemu di kawasan Baturraden sebelum menuju rumah korban pertama di Desa Patikraja.
Namun, polisi menduga pelaku sejak awal sudah merencanakan pembunuhan terhadap perempuan tersebut. Motifnya juga sama, yakni ingin menguasai barang berharga milik korban.
“Dia memang sudah merencanakan akan membunuh korban kedua. Setelah bertemu, korban diajak ke rumah neneknya. Di sana sempat terjadi cekcok karena pelaku ingin menguasai HP dan motor korban,” kata Ardi.
Untuk memancing pertengkaran, pelaku diduga berpura-pura melihat notifikasi pesan WhatsApp dari pria lain di ponsel korban.
“Tersangka berpura-pura melihat ada notifikasi WhatsApp dari laki-laki lain sehingga terjadi cekcok dan korban kemudian dibunuh,” ujarnya.
Korban kedua kemudian dibunuh pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku kembali menggunakan palu untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah kedua korban meninggal dunia, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Pada Jumat pagi, jasad neneknya dimasukkan ke dalam sumur yang berada di belakang rumah.
“Jasad korban pertama dimasukkan ke sumur sebelum tersangka pergi dari rumah karena ada warga yang datang,” kata dia.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah warga merasa curiga terhadap kondisi rumah korban. Saat mendatangi lokasi, warga menemukan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar. Sementara jasad korban lainnya ditemukan di dalam sumur belakang rumah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP.
Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ganda yang menggemparkan warga Banyumas tersebut.