SERAYUNEWS – Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang wajib dilalui pelamar adalah seleksi kompetensi dasar (SKD). Kapan tes SKD CPNS Kemenkumham dilakukan?
Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Peserta yang lulus seleksi adminitrasi akan mengikuti tahapan berikutnya, yakni tes SKD.
Peserta akan mengikuti SKD dengan menggunakan sistem CAT. Kemudian, peserta juga wajib hadir di lokasi ujian sesuai jadwal, membawa kartu ujian tes SKD hingga persyaratan lainnya.
Bahkan, ada ketentuan pakaian hingga alas kaki yang digunakan saat mengikuti tes tersebut. Dengan mengetahui jadwal SKD CPNS Kemenkumham ini para peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Lantas kapan pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenkumham tahun 2024 ini? Sebagai informasi, sudah ada penyesuaian jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS 2024.
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024, tidak ada perubahan jadwal SKD.
Berikut ini rincian jadwal tes SKD CPNS Kemenkumham 2024:
– Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 2-8 Oktober 2024
– Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CAT BKN: 9-15 Oktober 2024
– Pelaksanaan SKD CAT BKN: 16 Oktober-14 November 2024
– Pengolahan Nilai SKD CAT BKN: 23 Oktober-16 November 2024
– Pengumuman Hasil SKD CAT BKN: 17-19 November 2024.
Simak bagaimana ketentuan mengikuti tes SKD CPNS termasuk pada instansi Kemenkumham berikut ini:
Materi yang akan diujikan pada tes SKD terbagi menjadi tiga jenis soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelengensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pelamar yang mengikuti SKD CPNS harus mencetak kartu tanda peserta ujian yang dibawa menjelang tes. Anda bisa mencetak kartu ujian melalui portal SSCASN.
SKD akan dilaksanakan di 33 (tiga puluh tiga) titik lokasi dalam negeri dan titik lokasi luar negeri yang telah dipilih oleh pelamar.
Bagi peserta yang menggunakan nilai SKD 2023 maka tidak bisa mengikuti SKD CPNS 2024.
Bagi Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa dengan alasan apa pun, dinyatakan gugur.
Nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Berikut ini nilai ambang batas untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Demikianlah informasi tes SKD CPNS Kemenkumham 2024 yang perlu diperhatikan oleh para pelamar. Jangan sampai melewatkan jadwal SKD CPNS instansi Kemenkumham.
***