
SERAYUNEWS- Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026.
Melalui dua Surat Edaran (SE), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja serta mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam keterangannya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, kami mengimbau perusahaan agar membayarnya lebih awal,” tegas Yassierli.
Berdasarkan SE tersebut, THR diberikan kepada:
· Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
· Pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Berikut ketentuan perhitungannya:
· Masa kerja ≥ 12 bulan
· Mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh
Masa kerja 1–11 bulan
· Dihitung proporsional:
(masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Pekerja harian lepas
· Masa kerja ≥12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir
· Masa kerja <12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja
Upah berdasarkan satuan hasil
· Dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika perusahaan selama ini menetapkan nilai THR lebih besar dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih besar tersebut.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR dan mencegah pelanggaran, pemerintah meminta seluruh gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026.
Posko ini akan terintegrasi dengan sistem pengaduan daring Kementerian Ketenagakerjaan guna mempermudah pekerja melaporkan pelanggaran pembayaran THR.
Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja sektor informal digital yang berperan besar dalam perekonomian nasional.
“Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR sebagai bentuk kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan,” ujar Yassierli.
BHR diberikan kepada:
· Pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi
· Aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir
BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan ketentuan:
· Minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir
· Perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan
· Dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya, dan diimbau lebih awal
Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga meminta gubernur:
· Mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR sesuai SE
· Mendorong pembayaran lebih awal
· Menginstruksikan dinas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan aturan
Aturan THR 2026 bersifat wajib dan mengikat bagi perusahaan, sedangkan BHR bagi pengemudi dan kurir online merupakan bentuk imbauan kuat dari pemerintah agar perusahaan aplikasi turut berbagi kesejahteraan saat momentum hari raya.
Dengan terbitnya dua Surat Edaran ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja baik formal maupun berbasis aplikasi mendapat kepastian hak menjelang hari raya keagamaan 2026.