
SERAYUNEWS- Pemerintah menegaskan seluruh perusahaan wajib menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026.
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang hari raya.
Pemerintah memastikan aturan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan swasta yang mempekerjakan karyawan penerima upah.
Airlangga menyampaikan, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjadi kewajiban normatif, pencairan THR dinilai memiliki dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi nasional.
Besaran THR yang diterima karyawan ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan berjalan secara proporsional sesuai lamanya bekerja.
Ketentuan ini menjamin keadilan dalam pemberian hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
Dengan mekanisme tersebut, pekerja tetap memperoleh haknya meskipun belum genap satu tahun bekerja.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah yang terdaftar. Jumlah tersebut mencerminkan potensi penerima THR dari sektor formal di seluruh Indonesia.
Pemerintah memperkirakan total nilai THR yang akan beredar dari sektor swasta dapat mencapai Rp124 triliun.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kontribusi sektor swasta dalam mendukung konsumsi masyarakat selama periode Lebaran.
Penyaluran THR merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Tambahan pendapatan bagi pekerja umumnya berguna untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, seperti belanja kebutuhan pokok, pakaian, transportasi mudik, hingga pembayaran kewajiban rumah tangga.
Airlangga berharap distribusi THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Konsumsi rumah tangga selama ini menjadi salah satu komponen utama penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dari sisi waktu, batas pembayaran maksimal tujuh hari sebelum Lebaran bertujuan agar pekerja memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Kebijakan ini juga bertujuan mencegah keterlambatan yang berpotensi merugikan pekerja.
Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR menjadi bagian dari tanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan.
Selain itu, pencairan tepat waktu akan menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah berbagai tantangan global.
Dengan jumlah pekerja formal yang mencapai puluhan juta orang dan potensi peredaran dana hingga ratusan triliun rupiah, kebijakan pembayaran THR tahun 2026 akan menjadi salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.
Pemerintah pun mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku demi mendukung kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.***