SERAYUNEWS – Setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh para pekerja, termasuk karyawan swasta.
THR merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk dukungan finansial dalam menyambut hari raya.
Pemerintah telah mengatur mekanisme pencairan THR, memastikan agar setiap pekerja menerima haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Presiden Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan berlangsung pada Maret 2025.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Oleh karena itu, pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu pada 24-25 Maret 2025.
Meski pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan, kebijakan masing-masing perusahaan dapat memengaruhi jadwal pembayaran.
Oleh karena itu, para pekerja diharapkan memantau informasi resmi dari perusahaan tempat mereka bekerja agar dapat mengetahui kepastian pencairan THR.
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Berikut adalah beberapa ketentuan utama terkait pemberian THR:
(Masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12
Agar hak pekerja tetap terjamin, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Sanksi tersebut meliputi:
Pemberian THR bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pekerja yang telah berkontribusi.
THR yang diberikan tepat waktu akan membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya serta menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga mereka.
Oleh karena itu, perusahaan diharapkan untuk memenuhi kewajiban ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi para pekerja, penting untuk mengetahui hak-haknya terkait THR serta memahami ketentuan yang berlaku.
Jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pencairan, pekerja dapat melaporkannya ke instansi terkait untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.
Dengan adanya aturan yang jelas, baik pekerja maupun perusahaan dapat mempersiapkan pencairan THR 2025 dengan lebih baik, sehingga momen Idulfitri dapat dirayakan dengan lebih tenang dan sejahtera.
***