
Oleh: Indaru S Nurprojo
Kasus OTT Bupati Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026 bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan cermin dari bagaimana kekuasaan lokal bekerja dalam praktik sehari-hari. Di balik penangkapan tersebut, tersingkap sebuah pola lama yang terus berulang: birokrasi yang dijadikan alat untuk memenuhi kebutuhan elite, terutama pada momen-momen sosial yang sarat makna seperti menjelang Lebaran.
Ramadan, yang seharusnya menjadi ruang refleksi moral dan penguatan solidaritas sosial, justru dalam konteks ini berubah menjadi momentum peningkatan tekanan dalam birokrasi. Dugaan adanya penekanan kepada OPD untuk menyetor dana demi kebutuhan THR bagi forkopimda menunjukkan bagaimana norma sosial “berbagi” dibajak menjadi justifikasi praktik koruptif. THR tidak lagi dimaknai sebagai bentuk kebaikan, tetapi sebagai kewajiban tidak tertulis yang harus dipenuhi melalui mekanisme kekuasaan.
Dalam struktur pemerintahan daerah, posisi bupati sangat dominan. Ia bukan hanya kepala administratif, tetapi juga patron politik yang menentukan nasib karier para pejabat di bawahnya. Dalam situasi seperti ini, relasi antara bupati dan OPD tidak lagi berjalan secara profesional, melainkan berubah menjadi relasi patron–klien yang sarat tekanan. Perintah untuk “setor” tidak perlu selalu diucapkan secara eksplisit; ia hidup dalam suasana ketakutan, dalam bayang-bayang mutasi, demosi, atau kehilangan jabatan.
Birokrasi pun kehilangan netralitasnya. Ia tidak lagi berdiri sebagai instrumen pelayanan publik, melainkan bertransformasi menjadi mesin pengumpul dana. OPD menjadi simpul penting dalam rantai distribusi rente: dari kontraktor ke pejabat, lalu ke pusat kekuasaan daerah. Dalam konteks ini, korupsi bukan tindakan individu yang menyimpang, tetapi praktik kolektif yang terorganisir.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan keterlibatan atau aliran dana kepada forkopimda. Jika benar demikian, maka korupsi tidak lagi berhenti pada lingkaran eksekutif, tetapi merembet ke institusi-institusi yang seharusnya menjadi pengawas. Ketika aparat pengawas ikut terhubung dalam jejaring distribusi sumber daya ilegal, maka mekanisme checks and balances praktis lumpuh. Negara lokal berubah menjadi semacam kartel kekuasaan, di mana berbagai aktor berbagi keuntungan dari sistem yang sama.
Fenomena ini juga memperlihatkan adanya pola musiman dalam korupsi. Menjelang Lebaran, kebutuhan akan dana meningkat—baik untuk kebutuhan sosial, politik, maupun menjaga jaringan patronase. Akibatnya, tekanan terhadap birokrasi dan kontraktor ikut meningkat. Proyek dipercepat, anggaran didorong untuk segera cair, dan ruang-ruang negosiasi rente menjadi semakin intens. Korupsi tidak lagi bersifat sporadis, tetapi mengikuti ritme kalender sosial masyarakat.
Dampaknya meluas ke berbagai lapisan. Di tingkat masyarakat, kepercayaan terhadap pemerintah semakin terkikis. Publik melihat bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama justru disedot untuk memenuhi kebutuhan segelintir elite. Di sisi lain, praktik ini memperkuat oligarki lokal, karena sumber daya terus berputar di dalam jaringan kekuasaan yang sama, tanpa benar-benar menyentuh masyarakat luas.
Dengan demikian, OTT di Cilacap seharusnya tidak dipahami hanya sebagai keberhasilan penegakan hukum. Ia adalah pintu masuk untuk membaca persoalan yang lebih dalam: bagaimana kekuasaan, budaya, dan birokrasi saling berkelindan dalam memproduksi dan mereproduksi korupsi. Selama struktur patronase tetap kuat, budaya permisif terhadap “tradisi” semacam ini terus dipertahankan, dan pengawasan lintas institusi tidak benar-benar independen, maka peristiwa serupa akan terus berulang—mungkin dengan aktor yang berbeda, tetapi dengan pola yang sama.
*Indaru S Nurprojo, adalah dosen Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto