SERAYUNEWS – Pada Lebaran 2023 lalu, viral di media sosial mengenai standar pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk anak-anak di berbagai wilayah. Sebut saja, daerah Jakarta dan sekitarnya, Jogja dan sekitarnya, serta wilayah-wilayah lain juga mengikuti.
Kala itu, pemberian uang tertuju pada anak dengan usia di bawah 10 tahun, hingga remaja atau anak kuliah 10 sampai 20 tahun dan di atasnya. Selain umur, juga berdasarkan hubungan kekeluargaan serta jarak rumah.
Untuk itu, tim serayunews.com coba menyusun kembali standar bagi-bagi THR ke sanak-saudara pada Lebaran 2024, untuk wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Melansir dari berbagai sumber, di Indonesia sendiri, budaya bagi-bagi THR kepada sanak-saudara terutama anak-anak ini terus terjadi dan berkelanjutan sampai sekarang.
Adanya tradisi tersebut juga imbas pengaruh budaya imigran dari Asia, baik Arab dan Tionghoa ke Indonesia melalui jalur dagang dan agama.
1. Perhatikan Usia Penerima
Penentu besaran nominal THR yang pertama ialah usia penerima. Biasanya, semakin kecil usia anak, semakin kecil juga besaran THR yang dia terima.
2. Hubungan dengan Penerima
THR juga dapat dipengaruhi oleh hubungannya dengan penerima tersebut. Misalnya, THR akan lebih besar untuk anak kandung dibandingkan dengan keponakan atau anak tetangga. Ini karena hubungan darah yang lebih kental.
3. Sesuaikan dengan Budget Dompet
Besaran THR juga harus disesuaikan dengan budget dompet atau kondisi keuangan. Sebagai contoh, jika keuangan pemberi sedang sulit, memberikan THR yang besar mungkin tidak dapat dilakukan.
Besaran THR yang viral satu tahun lalu terbagi atas dua kelompok, yakni keluarga dan bukan keluarga.
1. Usia Kurang dari 10 Tahun
– Anak dari saudara jauh: Rp10 ribu
2. Usia 10 sampai 20 Tahun
3. Usai lebih dari 20 Tahun
Itulah rekomendasi standar THR Lebaran 2024 untuk wilayah Banyumas dan sekitarnya. Semoga bermanfaat!***