
SERAYUNEWS- Kabar yang dinanti jutaan pensiunan akhirnya datang. Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan tahun 2026 yang akan mulai dicairkan pada awal Maret.
Informasi ini disampaikan oleh PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola pembayaran pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepastian jadwal tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi para pensiunan yang tengah bersiap menyambut Hari Raya Idulfitri.
Lantas, kapan THR pensiunan 2026 cair, berapa besarannya, dan apa saja aturan yang berlaku? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan PT Taspen (Persero) di Instagram resminya, pembayaran THR bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 mulai dilakukan pada 5 Maret 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa seluruh pensiunan ASN tetap mendapatkan hak THR setiap tahun sebagai bagian dari perlindungan kesejahteraan di masa pensiun.
Pembayaran THR dilakukan melalui rekening bank masing-masing penerima pensiun sebagaimana mekanisme pembayaran pensiun bulanan yang sudah berjalan selama ini.
Besaran THR yang diterima pensiunan tidak dihitung secara sembarangan. Nilainya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pensiunan pada bulan Februari 2026.
Adapun komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi:
Dengan komposisi tersebut, secara umum besaran THR pensiunan setara dengan satu kali penghasilan pensiun bulanan yang diterima pada Februari 2026.
Kebijakan ini bertujuan agar nilai THR mencerminkan kondisi penghasilan pensiunan yang sebenarnya.
Kabar baik lainnya bagi para penerima pensiun adalah bahwa THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain.
Artinya, THR tidak akan dipotong untuk:
Namun demikian, THR tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Pajak penghasilan atas THR ditanggung oleh pemerintah, sehingga jumlah yang diterima pensiunan tetap utuh sesuai haknya.
Taspen juga memberikan penjelasan mengenai penerima pensiun yang baru memasuki masa pensiun pada tahun 2026.
Bagi pensiunan yang:
Dengan ketentuan tersebut, para pensiunan baru tidak perlu khawatir kehilangan hak untuk menerima THR di tahun pertama masa pensiunnya.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa kondisi di mana seseorang memiliki lebih dari satu status penerima tunjangan atau pensiun.
Misalnya:
Dalam kasus seperti ini, pemerintah menetapkan bahwa THR hanya diberikan satu kali dengan nilai yang paling besar apabila statusnya berasal dari jabatan berbeda.
Namun jika seseorang menerima pensiun pribadi sekaligus pensiun janda atau duda, maka THR dapat diberikan untuk kedua status tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdapat pula aturan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Maret 2026 dan setelahnya.
Dalam kondisi tersebut, pembayaran THR tidak dilakukan oleh PT Taspen (Persero).
Sebaliknya, instansi tempat pegawai tersebut bekerja sebelumnya yang akan membayarkan THR sesuai kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah.
Selain memberikan informasi mengenai jadwal pembayaran THR, Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan.
Penerima pensiun diminta berhati-hati jika menerima:
Taspen menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, para pensiunan dapat menghubungi Call Center Taspen di nomor 1500-919 atau datang langsung ke kantor cabang Taspen terdekat.
Pembayaran THR setiap tahun menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan ASN.
Melalui kebijakan ini, para pensiunan diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga persiapan mudik.
Dengan jadwal pencairan yang dimulai 5 Maret 2026, para penerima pensiun kini dapat lebih tenang karena tambahan penghasilan untuk menyambut Lebaran sudah dipastikan tersedia.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa THR pensiunan tahun 2026 mulai dicairkan pada 5 Maret 2026.
Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan Februari 2026 dan tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun. Pajak penghasilan yang berlaku pun ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan pensiunan ASN di seluruh Indonesia yang menantikan tambahan dana menjelang Hari Raya.