
SERAYUNEWS –Demi memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk mengawal pembayaran THR bagi sekitar 2,4 juta tenaga kerja di Jawa Tengah.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sepanjang Maret 2026, termasuk dengan membuka kanal pengaduan langsung hingga daring guna mencegah pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah mengoperasikan Posko THR mulai 2 hingga 31 Maret 2026.
Posko dibuka di kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan posko berfungsi untuk menerima konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.
Selain layanan tatap muka pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta layanan WhatsApp resmi yang disediakan pemerintah daerah.
“Sebagaimana arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja dalam konteks hari raya. THR adalah kewajiban yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujar Aziz.
Menurut Aziz, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Bahkan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, tercatat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lanjutan apabila tidak mengindahkan nota pemeriksaan.
Aziz mengungkapkan, pada 2025 Disnakertrans Jateng menerima sekitar 100 aduan terkait THR. Sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan delapan lainnya belum tuntas karena perusahaan menghadapi persoalan hukum, seperti kepailitan.
Pada pengawasan THR tahun ini, Pemprov Jateng juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat monitoring langsung di lapangan.
Dengan pengawasan yang diperketat serta dibukanya berbagai kanal aduan, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat menerima THR tepat waktu menjelang Idulfitri 2026.
Dari kalangan dunia usaha, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, memastikan pihaknya telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan.
“Hari ini, seluruh THR sudah kami bagikan untuk sekitar 18.000 karyawan. Untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” kata Ari, Kamis (5/3/2026).