SERAYUNEWS – Tidak lolos SKD CPNS 2024 apakah bisa daftar PPPK? Demikian pertanyaan yang kemungkinan ada di benak para pelamar.
Sebenarnya pengumuman resmi hasil SKD CPNS baru akan diumumkan pada tanggal 17 hingga 19 November 2024 mendatang.
Meski begitu, kini tak sedikit pelamar yang ingin tahu apakah ada kans untuk mendaftar PPPK bila tak lolos SKD CPNS.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pelamar yang gagal lolos SKD CPNS tidak bisa beralih ke seleksi PPPK di tahun yang sama.
Peraturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelamar hanya boleh memilih satu jalur pengadaan ASN dalam satu periode tahun anggaran, baik itu CPNS maupun PPPK.
Dengan kata lain, jika seorang pelamar terlanjur memilih jalur CPNS dan gagal di tes SKD, maka ia tidak diizinkan mendaftar PPPK.
Bagi Anda yang masih ragu lolos SKD atau tidak, disarankan untuk mengecek skor ujiannya terlebih dahulu. Berikut caranya:
Sertifikat ini bakal menunjukkan skor ujian, sehingga pelamar bisa tahu apakah ia memenuhi passing grade atau tidak.
Dalam aturan MenPAN RB, jelas diketahui bahwa pelamar yang gagal di suatu periode seleksi CPNS tidak memiliki kesempatan mendaftar PPPK.
Sehingga, pelamar bisa daftar PPPK jika ia belum mendaftar CPNS di tahun yang sama.
Kesimpulannya, aturan resmi mengungkap bahwa para pelamar yang terhenti di tengah jalan alias gagal lolos tes SKD 2024, mereka tidak dapat mendaftar PPPK di tahun yang sama.
Sebab, masing-masing pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jalur seleksi ASN dalam satu tahun anggaran, baik itu CPNS maupun PPPK.
Nah, demikian tadi penjelasan yang akan menjawab pertanyaan mengenai tidak lolos SKD CPN 2024 bisa daftar PPPK atau tidak.***