SERAYUNEWS– Polres Purbalingga melalui Polsek Mrebet, mengamankan satu pelaku penganiayaan. Kasus yang melibatkan tiga orang pelaku itu, terjadi usai mereka melakukan pesta tuak.
Kapolsek Mrebet, AKP Muslimun, Selasa (7/5/2024) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi, Jumat (5/4/2024) malam.
Kejadian itu terjadi di depan sebuah ruko wilayah Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet. Korban adalah Panji Adi Prasetya (22) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet.
“Korban Sabtu (6/4/2024) sekira jam 09.30 WIB, tergeletak tidak sadarkan diri di belakang Balai Desa Onje dalam kondisi mengalami sejumlah luka,” terangnya.
Pelaku ada tiga orang masing-masing NA (18), KN (22) dan HU (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mrebet. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial NA berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya, melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan tersangka NA, sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, mereka bersama-sama minum tuak. Saat sedang minum tuak, korban berniat berhenti tidak melanjutkan minum. Namun para pelamu tetap memaksa korban untuk tetap minum.
Karena tidak mau minum lagi, korban kemudian menumpahkan tuak yang menyebabkan para pelaku marah dan emosi. Kemudian tiga pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban tergeletak.
“Setelah korban tergeletak tidak sadarkan diri, korban sempat ke SPBU Selaganggeng. Selanjutnya dua orang pelaku membonceng korban ke belakang Balai Desa Onje,” ungkapnya.
Korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri, luka sobek pada pelipis kanan, bibir bengkak dan pecah. Sekujur badan terdapat luka lecet.
“Perangkat desa setempat, menemukan korban kemudian melaporkan kepada keluarganya. Selanjutnya pihak keluarga mengevakuasi korban ke rumah sakit,” jelasnya.
Menurut kapolsek, karena mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan, ayah korban bernama Karso Hadi Suwito (56) melaporkan kejadian itu ke Polsek Mrebet.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah cukup bukti kemudian melakukan penangkapan,” jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan, para tersangka kena Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman, paling lama tujuh tahun penjara.