SERAYUNEWS – Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas dan tim Advokasi tidak berhenti pada pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja. Mereka akan melayangkan surat resmi kepada Penjabat (PJ) Bupati Banyumas, terkait perkara dugaan kasus pelanggaran Pilkada terkait netralitas kepala desa (kades) serta adanya dugaan politik uang.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi, Aan Rohaeni SH menyampaikan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, supaya memberikan peringatan kepada seluruh kades dan perangkat desa se-Kabupaten Banyumas agar tetap netral dalam Pilkada.
“Penjabat Bupati Banyumas tidak boleh tutup mata dengan fakta adanya gerakan mobilisasi Kepala Desa. Kecuali memang Penjabat Bupati sengaja melakukan pembiaran. Bukti photo sama video sudah cukup. Saksi dalam perkara yang kami adukan juga akan kita tambahkan,” kata Aan, Minggu (27/10/2024).
Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas dan tim Advokasi akan terus mengawal kasus tersebut. Rencananya, pada hari Senin (28/10/2024), Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi juga akan menambahkan 3 orang saksi untuk melengkapi laporan yang sebelumnya dilayangkan.
Aan menegaskan, apabila Bawaslu memang serius untuk menangani persoalan pelanggaran terkait netralitas dan dugaan politik uang, sebenarnya bukan perkara yang sulit.
“Telusuri saja CCTV di lokasi yaitu di Hotel Meotel, kemudian panggil kepala desa yang wajahnya tertangkap CCTV. Dan untuk mengungkap siapa pendananya, maka telusuri mulai dari siapa yang membayar biaya sewa gedung pertemuan. Fakta materil lainnya nanti bakal bisa diungkap dari pemanggilan para kades,” kata dia.
Seperti diberitakan, Rumah Juang Andika-Hendi bersama Tim Advokasi Andika-Hendi melaporkan Kepala Desa Kasegeran, Saefuddin, kepada Bawaslu Banyumas. Laporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik politik uang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas itu dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (24/10/2024) oleh pelapor atas nama Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Dalam hal ini, pelapor melaporkan Kades Kasegeran Saefudin karena diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di salah satu hotel Purwokerto pada hari Senin (21/10).
Pelaporan dilakukan karena dalam kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa dan indikasi transaksi praktik politik uang di mana setiap kades mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara itu.
Pelapor juga mendapatkan informasi dari salah seorang kades yang menjadi peserta pertemuan bahwa acara tersebut ditujukan untuk pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada Jateng 2024, yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Sementara Saefudin telah membantah tudingan itu. Saefudin mengklaim, pertemuan antar Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-kabupaten Banyumas yang digelar secara tertutup, hanya sekadar agenda silaturahmi.
“Hanya sebatas silaturrahmi dan konsolidasi saja,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Adapun beberapa pembahasan yang dibicarakan, di antaranya seputar organisasi Kades, dan soal bertambahnya masa jabatan 2 tahun. “Membicarakan tentang organisasi untuk kemajuan dan kemakmuran desa ke depan Serta Bersyukur atas tambahan masa jabatan 2 Tahun. Adapun masalah Pilkada diserahkan kepada masing-masing pribadi,” katanya.
Dirinya juga membantah ketika setiap Kades yang hadir dalam agenda tersebut, mereka diberi uang saku senilai Rp1 juta. “Ndak ada mas,” ujarnya.