
SERAYUNEWS-Menindaklanjuti aduan warga dari Desa Sokanegara dan Desa Krenceng, Kecamatan Kejobong, DPRD Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Senin (24/11/2025). Galian C tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin resmi
Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan, yang memimpin langsung sidak mengaku heran ketika menanyakan siapa pemilik usaha galian itu. Seluruh pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya. “Kita akan tindaklanjuti aduan dari masyarakat dan tentunya akan kita evaluasi bersama pihak terkait,” ujarnya didampingi Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dan Tenny Juliawati serta Wakil Ketua II Adi Yuwono dan anggota Karseno.
Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah. Jika pemilik usaha tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan, DPRD akan mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas. “Jika masih saja beroperasi tanpa izin, kita akan tindak tegas usahanya,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, apabila galian C tersebut beroperasi secara legal, kegiatan ini justru dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, aspek lingkungan tetap harus menjadi perhatian utama.
“Galian C di Sungai Kacangan ini berada di wilayah Desa Kedungjati, tetapi dampaknya mengarah ke dua desa di Kecamatan Kejobong, yaitu Sokanegara dan Krenceng. Karena itu, aktivitas ini perlu dievaluasi demi menjaga lingkungan, stabilitas aliran air sungai, serta memastikan lahan pertanian warga tidak rusak,” tambahnya.