Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, bahwa Purbalingga termasuk wilayah kabupaten yang akan menerapkan PSBB. Berlaku sejak tanggal 11 – 25 Januari 2021. Hal itu juga karena menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Wilayah Banyumas Raya termasuk Purbalingga telah memenuhi parameter yang ditetapkan, diantaranya kasus covid yang masih tinggi,” kata Tiwi, saat rapat kordinasi Forkompinda, terkait PSBB, di Paringgitan kompleks Pendapa Dipokusumo, Jumat (08/01/2021).
Tiwi menjelaskan, beberapa indikator yang mendasar yaitu tingkat kematian karena kasua covid-19, di atas rata-rata. Tingkat kesembuhan dan tingkat kasus aktif, yang juga di atas rata-rata nasional.
“Tingkat kematian di Purbalingga jumlahnya 3,2 persen. Nah itu ada di atas rata-rata di nasional. Sedangkan untuk tingkat kesembuhan di Purbalingga ada di bawah rata-rata nasional, karena hanya 70 persen padahal di tingkat nasional 80 persen. Tingkat kasus aktif di nasional angkanya 14 persen, di Purbalingga 18 persen,” kata Tiwi.
Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan rakor bersama para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Seperti pelaku wisata, perusahaan, dan sebagainya.
“Sehingga kita memang perlu ada kedisiplinan yang tinggi dari masyarakat dan semua elemen,” ujarnya.
Untuk lingkungan OPD, lanjut Tiwi, pihaknya akan kembali menerapkan work from home (WFH). Untuk lingkungan kerja perkantoran akan diberlakukan WFH sebesar 75%. Porsi WFH ini lebih besar dibanding sebelumnya untuk Pemkab Purbalingga yang tadinya 50%. Akan tetapi, Bupati Tiwi menekankan kepada para pejabat bahwa WFH jangan disamakan dengan libur kerja.
“Kami minta kepada BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) untuk membuat sistem pelaporan kerja selama WFH. Sehingga jika itu tidak bisa terpenuhi, maka ASN yang bersangkutan akan kena punishment,” katanya.