SERAYUNEWS – Finansial memang tidak selalu lancar jaya, adakalanya meredup. Naasnya, sampai bikin gagal bayar dan dapat teror debt collector pinjol.
Saat menghadapi teror debt collector dari pinjol, Anda harus tetap tenang dan tidak boleh panik. Pasanya, hal itu akan membuat Anda semakin berantakan.
Apalagi jika debt collector (DC) yang meneror ini agresif, Anda harus punya metode jitu untuk menghadapi mereka.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan informasi mengenai tip untuk menghadapi debt collector. Bagaimana? Berikut informasinya.
Pertama, Anda harus tetap tenang dan jangan panik jika mendapatkan teror atau ancaman dari debt collector.
Kendati telat membayar tagihan, Anda mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan.
Nah, hak mendapatkan perlindungan sudah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Tercatat, penagih utang harus melakukan tugasnya dengan sopan dan tidak membuat nasabah mengalami rugi.
Bahkan, debt collector mesti memberikan informasi yang jelas dan benar. Khususnya soal jumlah utang, bunga, biaya dan tenor.
Namun, apabila Anda terus mengalami intimidasi atau ancaman dari debt collector, Anda bisa melaporkannya ke OJK.
Bahkan, Anda bisa melaporkan mereka ke pihak berwajib lainnya, seperti Satgas Waspada Investasi dan polisi.
Selama mendapatkan teror dari para debt collector, Anda harus menyimpan bukti tersebut, seperti rekaman suara atau pesan.
Nantinya, bukti tersebut akan menjadi bagian yang kuat apabila Anda ingin membawanya ke ranah hukum.
Terakhir, Anda tidak boleh memberikan informasi pribadi ke debt collector. Anda cukup memberi informasi nominal hutang dan tenor yang kalian sepakati.
Demikian informasi mengenai tip menghadapi teror debt collector pinjol. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)