SERAYUNEWS – Dinas Perhubungan Banyumas, menertibkan puluhan juru parkir, karena menarik tarif di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Selain tidak menyetorkan retribusi resmi, sejumlah juru parkir juga kedapatan tidak mengenakan rompi saat bertugas di area publik.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menyebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pihaknya telah menertibkan puluhan juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami bawa ke kantor, kalau yang kami datangi sudah ratusan. Kalau kami yang bawa ke kantor karena aduannya cukup fatal, parkir di tepi jalan tetapi tidak memberikan retribusi ke kami. Kemudian menarik customer tidak sesuai perta, sudah dijelaskan tetapi tetap ngeyel,” kata dia, Kamis (19/6/2025).
Tomi menjelaskan, semua juru parkir resmi wajib menyetor retribusi ke Dishub dan menggunakan atribut seperti rompi resmi saat bertugas.
“Semisal tidak menggunakan rompi (juru parkir, red). Tetapi jika di lokasi ada rompi, namun tidak pakai karena panas misalnya, kami maklumi,” ujarnya.
Dishub juga menemukan fakta bahwa sebagian juru parkir tidak mengetahui kewajiban penyetoran retribusi ke Dishub. Mereka malah menyetorkan ke lingkungan atau RT setempat.
“Secara prinsip mereka kooperatif. Ada dari mereka tidak tahu harus setor ke Dishub, tahunya setor ke lingkungan dan RT. Bahkan kami juga sempat datangi RT. Monggoh kalau mau ngisi kas, nominalnya kecil, kami maklumi,” kata Tomi.
Saat ini, tarif resmi parkir di wilayah Banyumas mengacu pada Perda Kabupaten Banyumas:
Namun Dinas Perhubungan Banyumas sedang mengkaji ulang kebijakan tersebut. Khususnya untuk lokasi parkir yang membutuhkan durasi lama seperti di kawasan Alun-Alun, Menara Teratai, dan kafe.
“Kami masih mengkaji, tarif kurang pas seperti di Alun-alun, Menara Teratai, kafe. Mereka kan parkir lama, dua jam lebih, kami rasa kurang pas (tarif normal, red) ini masih kami kaji. Namun, jika ada yang parkir tetap sesuai Perda hingga saat ini tetap tidak masalah, karena masih kami kaji,” tutup Tomi.