SERAYUNEWS – Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau disebut rest area merupakan fasilitas yang bisa pengguna jalan tol manfaatkan untuk beristirahat.
Tipe dan jarak rest area, dibuat sedemikian rupa, dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Rest area itu memiliki 3 tipe, yang terbagi menjadi Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya. Selain itu, juga harapannya dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.
Mau tahu ada fasilitas apa saja yang tersedia di setiap tipe rest area? Simak ulasan selengkapnya dari tim serayunews.com.
Saat ini, Indonesia telah memiliki 134 titik rest area atau TIP yang beroperasi. Terbagi dari, di jalan tol Trans Jawa sebanyak 60 TIP beroperasi, di antaranya 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C. Lalu, TIP di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa sebanyak 22 TIP, di antaranya 18 TIP Tipe A, 2 TIP Tipe B, 2 TIP Tipe C.
Selanjutnya, TIP di Jalan Tol di Pulau Sumatera sebanyak 38 TIP, di antaranya 22 Tipe A, 7 TIP Tipe B, 9 TIP Tipe C. Kemudian, TIP di Jalan Tol di Pulau Kalimantan sebanyak 2 TIP Tipe A, TIP di Jalan Tol di Pulau Sulawesi, di antaranya 2 TIP Tipe C.
Adapun jarak interval antar-TIP (Rest Area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
TIP tipe A memiliki area lebih luas dengan ketentuan sebagai berikut.
– Tersedia minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
– Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
– Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
Fasilitas meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau, restoran hingga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
TIP tipe B lebih kecil daripada tipe A dengan ketentuan di bawah ini.
• Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.
• Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.
Fasilitas meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
TIP tipe C memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B dengan ketentuan berikut ini.
• Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
• Rest Area Tipe C hanya beroperasi pada masa libur panjang, periode Lebaran/Natal dan tahun baru.
Fasilitas meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Itulah pembahasan mengenai tipe rest area yang berada di jalan tol. Selamat mudik.***