
SERAYUNEWS – Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda.
Kasus pencurian itu terjadi di Toko Endah, Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A. menjelaskan, para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak sistem pengamanan pintu.
“Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai milik korban,” ujar dia, Senin (10/2/2026) malam.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh pemilik toko, Endah Ristriani, pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat hendak membuka toko, korban mendapati pintu gerbang sudah terbuka, gembok hilang, serta rolling door dalam kondisi rusak.
Korban kemudian melakukan pengecekan bersama saksi, Kristianto. Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah barang dagangan dan uang di dalam toko telah raib. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Somagede.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
Barang-barang yang digasak para pelaku antara lain uang tunai sekitar Rp2 juta, 31 tabung gas elpiji 3 kilogram, 12 karung beras masing-masing seberat 25 kilogram, serta berbagai jenis rokok.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni SWO (50), ABD alias Bedi, MDY alias No yang merupakan warga Kabupaten Batang, serta SNT alias San yang berdomisili di Kabupaten Kendal.
“Tersangka San diproses secara terpisah di Polres Brebes, sedangkan tersangka Bedi dan No ditangani Polres Kuningan, Polda Jawa Barat,” katanya.
Motif para tersangka diketahui untuk menguasai barang milik korban yang selanjutnya dijual kembali.
“Motif para tersangka adalah untuk menguasai barang milik korban yang selanjutnya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar dia.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gunting besi besar, tabung gas elpiji, karung beras, mi instan, dompet, serta satu pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.