Purbalingga, serayunews.com
“Hari ini kami menyampaikan aspirasi kami kepada Ketua DPRD Purbalingga terkait sikap kami menolak RUU Kesehatan tersebut. Kami berharap DPRD Purbalingga bisa menindaklanjuti dengan meneruskannya kepada pemerintah dan DPR,“ kata Ketua Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Purbalingga dr Sigit Purnomohadi.
Enam organisasi profesi yang ikut dalam aksi tersebut masing-masing adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesai (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI).
“Tuntutan kami adalah agar RUU Kesehatan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023,” tegas Ketua IDI Purbalingga itu.
Dia menyebutkan sejumlah latar belakang yang mendasari penolakan. Di antaranya adalah pembahasan RUU tersebut tidak transparan dan penyusunannya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Termasuk tidak adanya pembicaraan naskah akademik bersama pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Padahal ini sangat berguna untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis,” terangnya.
Pihaknya menengarai bahwa RUU tersebut mengarah kepada pelemahan profesi kesehatan dan menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan. Padahal organisasi tersebut selama ini berupaya untuk menjaga mutu dan profesionalisme.
“Ini semata-mata untuk keselamatan dan kepentingan pasien,” katanya lagi.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya akan meneruskan dan mengirimkan aspirasi enam profesi kesehatan tersebut kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Pembahasan RUU merupakan ranah lembaga pemerintahan di pusat. Namun kami tetap membantu menyampaikan aspirasi ini,” tandasnya.