Cilacap, serayunews.com – Senin (29/7/2019) siang, sejumlah sopir dan awak truk tengah bersantai di tengah kesibukan kawasan industri Cilacap. Didalam sebuah warung itu, beberapa diantaranya asik mengobrol sembari menyeruput kopi. Namun, situasi berubah ketika polisi dari Polsek Cilacap Tengah datang. Ternyata, para sopir ini tak hanya ngopi tapi juga bermain judi. Empat orang yang kepergok bermain judi, langsung digeladang ke Mapolsek Cilacap Tengah.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman menjelaskan, pengungkapkan praktik perjudian di Kawasan Industsri Cilacap tersebut berawal dari laporan masyarakat. Petugas yang saat itu berpatroli, mendapati para sopir yang tengah beristirahat di sebuah warung. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata mereka bukan sekedar beristirahat. Beberapa diantaranya kedapatan berjudi kartu.
Pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya SKN (47) warga Jalan Karang Asem Kelurahan Kadipiro Banjarsari Kabupaten Surakarta, TLS (37) warga Grojokan Kelurahan Jaten Juwiring Kabupaten Klaten, SKJN, (56) warga jalan Alamat Bonangan Desa Baturan Colomadu kabupaten Karanganyar, YM (53), warga Gunung Harjo Bukoharjo Prambanan Kabupaten Sleman, SMK, (51) warga Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karang Anyar.
“Pelaku adalah sopir angkutan yang sedang menunggu giliran muat di di kawasan industri Cilacap,” ungkapnya kepada saat menggelar pers rilis di Mapolsek Cilacap Tengah.
Dari tangan pelaku, pertugas berhasil menyita barang bukti berupa Satu set Kartu Domino dan uang tunai sejumlah 1,2 juta rupiah. Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hokum diatas 5 tahun