SERAYUNEWS – Simak berikut ini update harga emas antam per 30 Januari 2025 selengkapnya.
Update harga emas antam setiap harinya selalu dicari. Pasalnya, harganya tentu fluktuatif berdasarkan situasi dan kondisi.
Ada masanya harga emas antam mengalami kenaikan, tetapi juga ada kalanya harga emas antam mengalami penurunan.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp1.000 per gram, menjadikannya Rp1.606.000 per gram.
Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya pada Rabu, 29 Januari 2025, harga emas sempat naik sebesar Rp10.000.
Harga buyback, yaitu harga yang ditawarkan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen, juga turun Rp1.000 menjadi Rp1.456.000 per gram.
Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan beratnya:
Berat Emas | Harga |
---|---|
0,5 gram | Rp853.000 |
1 gram | Rp1.606.000 |
2 gram | Rp3.152.000 |
3 gram | Rp4.703.000 |
5 gram | Rp7.805.000 |
10 gram | Rp15.555.000 |
25 gram | Rp38.762.000 |
50 gram | Rp77.445.000 |
100 gram | Rp154.812.000 |
250 gram | Rp386.765.000 |
500 gram | Rp773.320.000 |
1.000 gram | Rp1.546.600.000 |
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarif pajak yang dikenakan dapat lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, nilai tukar mata uang, dan permintaan pasar.
Meskipun terjadi penurunan harga pada hari ini, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi banyak orang karena sifatnya yang tahan terhadap inflasi dan gejolak ekonomi.
Bagi investor yang ingin membeli atau menjual emas, disarankan untuk selalu memantau harga emas terkini dan memahami ketentuan pajak yang berlaku agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat.
***