Kunjungi laman resmi Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id.
Pilih Menu Penukaran
Klik opsi “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
Pilih Lokasi Penukaran
Tentukan provinsi dan lokasi kas keliling yang diinginkan, lalu klik “Lihat lokasi”.
Tentukan Waktu Penukaran
Pilih tanggal dan jam yang tersedia sesuai dengan jadwal kas keliling.
Isi Data Diri
Masukkan informasi pribadi berupa NIK-KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
Pilih Nominal dan Pecahan Uang
Tentukan jumlah uang yang ingin ditukar dengan batas maksimal Rp4 juta per orang dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.
Konfirmasi Pemesanan
Ikuti langkah-langkah konfirmasi hingga mendapatkan bukti pemesanan.
Datang ke Lokasi Penukaran
Pada tanggal yang telah dipilih, kunjungi lokasi kas keliling dengan membawa bukti pemesanan.
Lakukan Penukaran Uang
Serahkan uang lama sesuai dengan jumlah yang telah dipesan dan dapatkan uang pecahan baru dari Bank Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Agar proses penukaran berjalan dengan lancar, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang telah dipesan.
Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
Tidak diperkenankan menggunakan selotip, perekat, atau steples untuk mengelompokkan uang.
Uang yang ditukarkan akan diganti dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang masih berlaku.
Penggantian uang hanya dilakukan jika keasliannya dapat dikenali.
NIK-KTP yang digunakan dalam pemesanan hanya dapat dipakai kembali setelah tanggal penukaran sebelumnya terlewati.
Jenis Uang yang Dapat Ditukarkan
Masyarakat dapat menukarkan uang logam dan uang kertas dengan ketentuan berikut:
Uang logam: Maksimal 250 keping per pecahan.
Uang kertas: Ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan sesuai alokasi yang ditetapkan BI.
Bank Indonesia dapat memberikan pengganti dengan pecahan dan tahun emisi yang masih berlaku.
Jadwal Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI Tahun 2025
Bank Indonesia telah menetapkan jadwal penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI). Berikut jadwal resminya:
Periode I: Dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
Periode II: Dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
Periode III: Dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
Periode IV: Dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Setiap orang hanya dapat menukarkan uang maksimal Rp4,3 juta dalam sekali penukaran.
Untuk menghindari antrean panjang dan memastikan ketersediaan uang baru, masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pemesanan melalui situs PINTAR BI sebelum kuota habis.
Dengan adanya layanan penukaran uang baru yang disediakan oleh Bank Indonesia, masyarakat dapat memperoleh uang pecahan yang lebih rapi dan layak edar untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
Pastikan untuk mengikuti prosedur dengan benar agar proses penukaran berjalan lancar dan tanpa kendala.