Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Ketua FSBMC Achmad Purwadi menyampaikan, pihaknya mendatangi Kantor Disnakerin untuk mengklarifikasi terkait puluhan anggotanya yang menjadi peserta di PT Tugu Mandiri sebagai perusahaan asuransi yang dinilai belum memberikan hak anggotanya secara penuh.
“Kedatangan kami untuk klarifikasi terhadap hak yang tidak sesuai kepada teman kami yang purna tugas. Yang pensiun tahun 2020 ada 84 orang, yang lain sudah sesuai semua dan ada 34 yang belum sesuai penerima manfaatnya sampai saat ini,” ujarnya.
Adapun pihaknya menilai, jumlah yang belum dibayarkan jumlahnya bervariasi ada yang puluhan juta hingga ratusan juta tergantung golongan jabatan kerjanya. Sedangkan untuk kepesertaan di PT Tugu Mandiri sejak tahun 2013 lalu.
“Nilai besaran variasi, tergantung golongan mulai Rp 76 juta ada yang Rp 100 juta lebih. Dari pertemuan ini mudah-mudahan sebelum Desember sudah dipenuhi,” ujarnya.
Dept Head Marketing PT Tugu Mandiri Risca Dela Anugerah menyampaikan, pihaknya tidak bisa membayarkan semua manfaat klaim, pembayaran klaim disusun mundur karena ada perbaikan sistem dan akan dibayarkan secara parsial.
“Karena menyangkut hak orang jadi tetap proses sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Kedepan setiap pekerja outsourcing Pertamina yang pensiun akan langsung diproses tidak lagi menunggu akhir atau awal tahun, untuk yang terlambat bulan Oktober sudah dibayarkan dan November kami sedang menunggu bukti pembayaran dari keuangan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakerin Cilacap melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi menyampaikan, bahwa pihaknya membuka komunikasi antara serikat pekerja, vendor dan Tugu Mandiri untuk diklaifikasi, yang selama ini ada perbedaan pemahaman.
“Intinya kita mengkomunikasikan antar berbagai pihak supaya terjadi iklim kondusif di kabupaten Cilacap, alhamdulillah tanpa mediasi baru klarifikasi sudah selesai. Kedepan jika ada perbedaan nanti bisa komunikasi langsung,” ujarnya.