SERAYUNEWS – SR alias Sage (42), kini harus meringkuk di penjara. Polisi menangkap warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga ini, lantaran mencuri uang Rp 10 juta di rumah Sulsito Nurkhasatun (40) di Desa Kutawis RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Selain berhasil mencuri uang Rp 10 juta, dia juga ngembat dua unit handphone. Awalnya Sage nekat mencuri, karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Tetapi ketika mendapatkan uang, malah berfoya-foya.
“Pelaku mencuri di rumah korban pada, Sabtu (22/4/2023) saat rumah kosong karena penghuni berangkat salat Idul Fitri,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto dalam konferensi pers, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Remaja di Purbalingga Ini Nyaris Dimassa Karena Mencuri, Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa
AKP Suyanto menyampaikan, pelaku masuk rumah korban yang saat itu kosong dengan cara merusak jendela. Setelah masuk, kemudian mengambil uang dan barang berharga lainnya.
“Sepulang salat Idul Fitri, pemilik rumah curiga karena rumah berantakan dan jendela terbuka. Ternyata uang dan HP hilang. Kemudian, korban melapor ke polisi,” katanya.
Anggota Satreskrim Polres Purbalingga, melakukan penyelidikan bermodal rekaman CCTV. Pelaku teridentifikasi, polisi melakukan pengejaran.
Bulan Mei 2023 lalu, pelaku berhasil tertangkap di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.
“Dua HP merk Vivo Y12 dan Realme C11 jadi barang bukti, satu tas berwarna silver bergambar Bendera Merah Putih, serta jaket dan celana milik pelaku saat beraksi,” kata Kasat Reskrim.
Sage mengaku, nekat mencuri karena butuh uang. Dia merasa, gajinya sebagai buruh sangat kurang. Setelah mencuri dan berhasil membawa uang Rp 10 juta, dia malah berfoya-foya.
“Iya, untuk bersenang-senang dengan teman,” katanya singkat.
Safe terjerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama-lamanya lima tahun.