SERAYUNEWS – Menindaklanjuti penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja Purbalingga menggelar sosialisasi, Jumat (20/12/2024). Acara ini berlangsung di Operation Room Graha Adiguna, kompleks Kantor Setda Purbalingga.
Sosialisasi ini dihadiri stakeholder seperti Apindo, SPSI, pimpinan perusahaan di Purbalingga, serta unsur terkait lainnya.
“Dalam peraturan, UMK Purbalingga tahun 2025 resmi menjadi Rp 2.338.283,12. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5 persen. UMK tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.195.571,00,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho.
Kenaikan UMK ini, lanjutnya, juga sesuai dengan rekomendasi Bupati Purbalingga serta hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga, 12 Desember 2024 lalu. Penetapan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
“Selanjutnya, dinas akan melakukan pemantauan pelaksanaan pembayaran UMK dan Struktur serta Skala Upah (SUSU) di perusahaan pada Februari 2025 mendatang. Perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan UMK dan SUSU, akan mendapatkan pembinaan, serta tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Yani juga menyampaikan bahwa hasil pemantauan pelaksanaan UMK, akan dilaporkan kepada Bupati. Tembusannya ke Satwasker Provinsi Jawa Tengah wilayah Banyumas di Purwokerto untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga, Rocky Djundjungan, menyampaikan apresiasi atas penetapan tersebut.
“Terima kasih atas keputusan kenaikan UMK, kami berharap pengusaha bisa menyikapi kenaikan ini dengan memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.